jpnn.com, SURABAYA - Persentase perusahaan skala menengah dan besar yang mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan program jaminan pesiun belum maksimal.
Kondisi itu terlihat dari data BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim. Baru 338 ribu di antara 539 ribu yang masuk program jaminan pensiun.
BACA JUGA: Dana Pensiun akan Diurus BPJS Ketenagakerjaan,Taspen, Asabri
Penata Senior Management Account BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim Achmad Syaifudin menjelaskan, saat ini ada 13.893 perusahaan yang daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, karyawan yang ikut program lengkap BPJS Ketenagakerjaan mencapai 338 ribu.
BACA JUGA: Dari 73 Korban Gedung BEI, yang Terdaftar BPJS Hanya 3
Udin menerangkan, belum maksimalnya jumlah perusahaan yang mendaftarkan karyawannya tersebut disebabkan beberapa hal.
Mayoritas tidak tahu bahwa pendaftaraan BPJS Ketenagakerjaan, utamanya program jaminan pensiun, wajib dilakukan perusahaan skala menengah dan besar.
BACA JUGA: Iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 4 Triliun
"Sudah diatur dalam kewenangan pusat," katanya.
Setidaknya, ada tiga kategori yang digunakan untuk menentukan perusahaan tersebut masuk skala menengah dan besar.
Di antaranya, omzet, aset, dan jumlah minimal karyawan yang bekerja untuk perusahaan.
Misalnya, perusahaan kategori menengah. Mininal telah memiliki karyawan lebih dari 20 orang.
Sementara itu, untuk perusahaan besar, jumlah karyawan bisa mencapai seratus orang.
Udin mengatakan, pendaftaran jaminan pensiun tersebut penting dilakukan perusahaan. Dengan mendaftarkan program jaminan pensiun, perusahaan bisa memberikan jaminan sosial kepada karyawan.
"Dengan jaminan pensiun, perusahaan bisa memberikan ketenangan bagi karyawannya," jelasnya. (elo/c25/tia/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahan Kantuk 40 Jam, Ferry Sukses Bawa Pulang Hadiah Rumah
Redaktur & Reporter : Natalia