jpnn.com - KEBON SIRIH - Pemprov DKI terus mewaspadai kemungkinan penyimpangan atau penyalahgunaan dana bantuan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Gubernur DKI Joko Widodo telah menerbitkan instruksi gubernur Nomor 67 Tahun 2013 tentang Dana CSR tertanggal 18 Juni 2013.
Dalam instruksinya itu, Jokowi (panggilan Joko Widodo) telah memerintahkan kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melaporkan penggunaan dan pemanfaatan bantuan program CSR kepada gubernur melalui badan pengelola keuangan daerah (BPKD).
BACA JUGA: Mobil Operasional Berita Satu Tertabrak KRL Jabodetabek
Namun, sejauh ini baru empat di antara 43 SKPD yang telah menyerahkan laporan soal penerimaan bantuan CSR tersebut. Data itu diperoleh berdasarkan catatan BPKD DKI hingga 12 Agustus lalu. "Sampai Senin kemarin, kita baru terima laporan dari 4 SKPD itu," ujar Kepala BPKD DKI Endang Widjadjanti saat ditemui di kantornya, Rabu (14/8).
Endang mengungkapkan bahwa empat SKPD itu adalah dinas pertamanan dan pemakaman, dinas perumahan dan gedung pemerintahan, dinas kelautan dan pertanian, serta dinas koperasi UMKM dan perdagangan.
BACA JUGA: Bebaskan Bantaran Ciliwung, DKI Siapkan Rp192 Miliar
Dia lantas merinci bahwa dinas pertamanan dan pemakaman menerima bantuan dari 19 perusahaan. Dari jumlah itu, 17 di antaranya perusahaan swasta dan dua lainnya badan usaha milik daerah (BUMD). Dinas pertamanan menjadi SKPD terbanyak yang mendapat bantuan CSR.
Pengalokasiannya lebih banyak untuk perbaikan dan penataan jalur utama sepanjang Sudirman-Thamrin hingga sebagian Jalan Medan Merdeka; penataan jalur hijau di sekitar Masjid Istiqlal; Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan; dan Jalan Pluit Selatan, Jakarta Utara. Selanjutnya, dari 17 perusahaan swasta, empat di antaranya memberikan bantuan CSR berupa uang tunai dengan total nilai Rp 8,3 miliar.
BACA JUGA: Jokowi Bohong, Anggaran Renovasi Blok G Lebih Rp 1 Miliar
Lantas, penerima bantuan CSR terbanyak kedua adalah dinas perumahan dan gedung pemerintahan. Dinas tersebut menerima bantuan CSR dari 17 perusahaan, baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun BUMD, serta satu dari perorangan. Bantuan yang diterima berbentuk barang untuk dipasok kepada korban banjir yang ditampung di Flat Marunda.
Posisi ketiga ditempati dinas kelautan dan pertanian. Dinas itu menerima bantuan dari 10 perusahaan swasta dan dua BUMN. Bantuan yang diterima lebih banyak berupa pohon mangrove untuk jalur hijau di kawasan Jakarta Utara.
SKPD penerima CSR terkecil adalah dinas koperasi usaha mikro kecil menengah (KUMKM) dan perdagangan. Dina situ menerima bantuan CSR dari dua BUMD dan satu perusahaan swasta. Yakni, berupa gerobak untuk pedagang kaki lima binaan dinas tersebut. ''Saat ini kami masih menunggu SKPD lain menyerahkan laporan kepada kami,'' kata Endang.
Meski begitu, lanjut Endang, pihaknya tidak memberikan batas waktu kepada SKPD yang belum menyerahkan laporan tersebut. Sebab, keputusan gubernur tersebut cukup menjadi acuan bagi SKPD untuk segera melaporkan penerimaan bantuan. (bad/hen/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Pejabat Dishub Kantongi Senjata
Redaktur : Tim Redaksi