jpnn.com, JAKARTA - Tenggat waktu yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) memecat PNS koruptor ternyata tidak diindahkan. Hingga batas akhir, 30 April baru 53 persen PNS koruptor yang dipecat.
Padahal pada 6 Maret 2019 BKN telah melayangkan imbauan bagi PPK agar melaksanakan penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi PNS terkena tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) paling lambat 30 April 2019.
BACA JUGA: Pemerintah Buka Lowongan Via Sekolah Kedinasan, STAN Masih Terfavorit
BACA JUGA: 480 PNS Dipecat Tidak Dengan Hormat, Begini Alasannya
"Sampai 30 April pukul 09.00 WIB, baru 1.237 SK PTDH yang diterbitkan atau sekitar 53 persen dari total 2.357 Surat Keputusan (SK) PTDH yang seharusnya diterbitkan PPK. Meliputi 58 PNS pusat dan 1.179 PNS daerah," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Selasa (30/4).
BACA JUGA: Terbukti Korupsi, 41 ASN Pemprovsu Dipecat
Pemberitahuan tenggat waktu ini, lanjutnya, merupakan progres tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, KemenPAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 13 September 2018 dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018.
Ada sejumlah kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan hari ini. Pertama, kesulitan instansi mendapat putusan pengadilan PNS Tipikor BHT dan tidak adanya kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi.
BACA JUGA: Jumlah PNS Koruptor yang Dipecat Sudah Banyak, nih Data BKN
"Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan," ujarnya.
Kedua, beberapa instansi menunggu terbitnya putusan MK soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang ASN yang kerap dijadikan dalil penundaan melakukan pemberhentian.
Ketiga, terjadinya proses mutasi PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sehingga tidak masuk daftar pemblokiran data kepegawaian oleh BKN dan adanya PNS Tipikor BHT yang berstatus meninggal dunia sebelum dilakukan pemberhentian. Keempat, ditemukannya data sejumlah PPK belum memulai proses penerbitan PTDH.
"Kepada PPK yang tidak melaksanakan penerbitan SK pemberhentian PTDH PNS Tipikor BHT sampai 30 April akan dikenakan sanksi administratif sesuai UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," pungkasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Honorer K2 Tidak Lulus PPPK, Ini Tanggapan BKN
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad