‘‘Masih ada kesempatan bagi yang belum melakukan perekaman untuk mendapatkan e-KTP secara gratis. e-KTP yang sudah tercetak dan siap didistribusikan kepada wajib KTP sebanyak 197.202 atau 89,34 persen,’’ kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram H Ibrahim seperti yang diberitakan Lombok Post, Kamis (04/10);
Terkait itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram diminta menyelesaikan proses rekam data untuk pembuatan e-KTP. Sehingga Desember mendatang, data semua warga sudah terekam.
‘’e-KTP ini sangat penting bagi pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, dengan berlakunya e-KTP ini juga mendukung keamanan daerah,’’ kata wali kota usai melaunching pendistribusian e-KTP di Kantor Camat Mataram.
Terkait card reader yang hanya satu untuk masing-masing kecamatan, wali kota meminta pemerintah pusat memberikan tambahan. Ahyar berharap keterbatasan alat sidik jari yang tersedia di kecamatan sebagai alat pencocokan data penerima e-KTP, masyarakat diharapkan tertib dan bersabar, agar pendistribusian e-KTP berjalan lancar. ‘’Lurah dan kepala lingkungan harus terus mensosialisasikan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman, agar segera melakukan perekaman yang dibuka hingga 31 Desember 2012,’’ jelasnya.
Launching pendistribusian e-KTP ditandai dengan dengan pengambilan sidik jari oleh Wali Kota H Ahyar Abduh beserta istri Hj Suryani Ahyar Abduh yang dilanjutkan dengan penyerahan e-KTP secara resmi oleh petugas. Pengambilan e-KTP dilanjutkan Wakil Wali Kota H Mohan Roliskana beserta istri ND Kinnastri Roliskana dan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi beserta istri, Hj Baiq Evi Ganevia yang didahului dengan pencocokan data dengan pemeriksaan sidik jari.
Untuk memperlancar pendistribusian, Dinas Dukcapil telah menyiapkan 24 orang operator yang tersebar di enam kecamatan, yang mulai melayani dari jam 08.00 hingga 14.00 Wita setiap hari kerja. “Jika terjadi kekeliruan atau kerusakan pada e-KTP, maka kami akan mengumpulkan dan akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan solusi yang akan diambil,” katanya.
Ditambahkan, penduduk wajib KTP yang belum terdaftar dalam database masih bisa dilayani di Dinas Dukcapil setiap hari kerja hingga bulan Desember mendatang. Sedangkan penduduk yang tidak memiliki surat keterangan pindah penduduk diberi dispensasi sampai dengan 31 Oktober 2012. “Sementara para wajib KTP yang tidak bisa mendatangi tempat pelayanan karena lansia dan sakit, akan dilakukan pelayanan dengan mobile yakni mendatangi lokasi tertentu dengan cara bertahap,” katanya. (cr-tnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 480 Kwintal Beras Politik Disita
Redaktur : Tim Redaksi