Baru Akan Turunkan Tarif Besok, Lion Air Dinilai Bandel

Selasa, 23 Juli 2019 – 15:13 WIB
Maskapai Lion Air. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Maskapai Lion Air baru akan menurunkan harga tiket pesawat LCC, Rabu (24/7) besok. Padahal kesepakatan antara pemerintah dan maskapai, harga tiket pesawat untuk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier ( LCC) akan turun 50 persen dari batas atas, mulai berlaku efektif sejak 11 Juli 2019.

Pendiri Lion Air yakni Rusdi Kirana menuturkan penyesuaian tarif baru dilakukan besok karena faktor penyesuaiaan.

BACA JUGA: Dikabarkan Belum Bayar Gaji Pramugaranya Selama 3 Bulan, Begini Respons Lion Air

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Masyarakat Transportasi Indonesia, Muslich Zainal Asikin menyebut Lion Air dari dulu memang bandel

"Lion memang dari dulu bandel, apalagi sekarang saingannya hanya tinggal Garuda, dan di beberapa rute hampir tidak ada saingan, karena Garuda (group) tidak terbang di sana. Mereka menguasai pasar dan penumpang sudah sangat tergantung pada Lion," ujar Muslich, Selasa (23/7).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Kasus Kartel Tiket Pesawat

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Kasus Kartel Tiket Pesawat

"Lion merasa tinggal mereka dan Garuda, yang lain sudah tewas kan gitu. Iya kan hampir LCC lainnya di daerah tertentu yang menghabisi kan Lion setelah itu dia merangkak naikkan tarif," tutur Muslich.

BACA JUGA: Rencana Pemerintah Menurunkan Harga Tiket Pesawat Disambut Senyum Bisnis Asuransi

Menurut Muslich pemerintah juga harus tegas kepada maskapai, jika mau efektif seharusnya ada sangsi atau punishment. Selain itu menurut Muslich, Angkasa Pura selaku pengelola bandara juga harus melakukan efisiensi.

Namun, menurut anggota Ombudsma RI, Alvin Lie pemerintah tidak perlu terlalu banyak ikut campur ke dalam penentuan harga tiket pesawat. Karena menurut dia, penentuan harga tiket pesawat merupakan kewenangan sebuah perusahaan penerbangan. Sejauh airlines tidak melanggar TBB (tarif batas bawah) atau TBA (tarif batas atas).

Kebijakan Kementerian Perekonomian meminta maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan. Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan.

”Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” ucap Alvin, akhir pekan lalu (13/7).(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombudsman RI: Maskapai tak Wajib Turunkan Tarif Tiket Pesawat


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler