Baru Bebas, Residivis Kembali Ditangkap Saat Transaksi dengan Wanita Nakal

Jumat, 18 Oktober 2019 – 04:16 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, TAMIANG LAYANG - Seorang pria berinisial AA, 35, warga Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, ditangkap lantaran memiliki sabu-sabu. Ia ditangkap bersama bersama rekannya XL, 22.

Keduanya diciduk di wilayah Kelurahan Taniran Pasar Panas, Kabupaten Bartim, Selasa (17/9) sekitar pukul 01.30 WIB

BACA JUGA: Polisi Sebut Dokter Insani dan Suami Ikut Interogasi Ninoy Karundeng

Kapolsek Benua Lima Ipda Didik Hariyanto membenarkan, telah mengamankan kedua pelaku terduga kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu.

“Tersangka AA merupakan pemain lama dan baru keluar dari Lapas Amuntai Agustus 2019 lalu,” ujar kapolsek seperti dilansir Kalteng Pos, hari ini.

BACA JUGA: Sesosok Bayi Perempuan Ditinggalkan Ibunya dalam Bak Mobil Pikap

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut terjadi saat patroli rutin. Anggota melihat kedua tersangka di warung tetapi dengan mobil mini bus merek Avanza KH 1249 TA yang masih dalam posisi menyala.

Ketika dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti dua paket kecil terpisah dengan berat 0,5 gram dan 0,75 gram. Yakni, di bawah jok penumpang depan dan safety belt pengemudi.

BACA JUGA: Kabar Gembira Buat Guru Honorer dari Mendikbud

Dari hasil pemeriksaan, saat itu mereka juga berniat untuk menggunakan jasa wanita tuna susila (WTS) di warung malam dan proses negosiasi di TKP. Sebelum begituan, keduanya ditangkap.

Barang bukti sabu yang rencananya dijual juga telah berkurang, diduga telah dipakai khususnya tersangka AA karena sebagai pengedar dan pengguna.

BACA JUGA: Timnas Indonesia U-19 Tundukkan Tiongkok 3-1 di Surabaya

"Untuk mobil diketahui rental, dan barang bukti lain yang diamankan berupa uang senilai Rp400 ribu. Kami juga minta bekap Polres Bartim dalam penanganan," ucapnya. (log/ami)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler