Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK

Kamis, 18 Agustus 2022 – 11:23 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/8). 

Ajay ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

BACA JUGA: Divonis 2 Tahun Penjara, Wali Kota Ajay Merasa Tak Bersalah

Informasi soal penangkapan Ajay ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/8). 

BACA JUGA: Jokowi Singgung 3 Korupsi Besar, Tak Ada yang Ditangani KPK?

Setelah ditangkap, Ajay langsung dibawa ke markas KPK.  Saat ini, Ajay tengah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

"Kami sampaikan perkembangannya," kata Ali Fikri. 

BACA JUGA: KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Tersangka Suap Izin Proyek RS

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 25 Agustus 2021 memvonis Ajay selama dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. 

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler