KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Tersangka Suap Izin Proyek RS

Sabtu, 28 November 2020 – 14:26 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih. Foto Ilustrasi: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda.

Selain Ajay, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Komisaris RS Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Wali Kota Cimahi Kena OTT KPK, Bangunan RS Ini Jadi Sorotan

Kedua orang itu ditetapkan KPK sebagai tersangka melalui proses gelar perkara setelah memeriksa 11 orang yang ditangkap dalam OTT di Bandung dan Cimahi pada Jumat (27/11).

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. KPK menetapkan dua orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11).

BACA JUGA: Sekda Kota Cimahi Tunggu Informasi Resmi dari KPK

Firli menjelaskan, Ajay diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,661 miliar dari Hutama Yonathan secara bertahap dari kesepakatan Rp 3,2 miliar.

Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan di RS Kasih Bunda dengan mengajukan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

BACA JUGA: Habib Rizieq Menolak Tes Covid-19, Bima Arya: Kota Bogor Itu Wilayah Saya!

Suap sebesar Rp 3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RS Kasih Bunda.

"Pemberian kepada AJM (Ajay Muhammad Priatna-red) telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar dari kesepakatan Rp 3,2 miliar," ungkap Firli Bahuri.

Atas dugaan tindak pidana itu, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler