Baru Bebas, Pejabat Ini Kembali Ditahan

Rabu, 20 Maret 2013 – 08:49 WIB
TAPAKTUAN--Kejaksaan Negeri Tapaktuan dengan resmi menahan mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Aceh Selatan, berinisial YY,  bersama dua tersangka lain  atas dugaan korupsi pengadaan bibit Kakao, sebesar Rp 2.617.995.325, sumber anggaran Dana Otsus tahun 2009.  Mirisnya, YY baru saja bebas dari penjara karena terlibat kasus korupsi bibit kelapa sawit tahun 2009.
 
“Mantan Kadishutbun Aceh Selatan berinisial YY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama dua tersangka lainnya, yakni, KH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MW yang bertindak selaku kontraktor pengadaan bibit kakao untuk kelompok tani, secara resmi kami tahan pada Kamis tanggal 14 Maret 2013,” ujar Kajari Tapaktuan Meza Khoirawan, SH melalui Kasie Intel, Muhammad Haris, SH didampingi kasie Pidana Khusus (Pidsus), Hendra PA, SH.

Dalam keterangannya, Selasa kemarin (19/3), kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN) Muhammad Haris mengatakan, berkas perkara kasus korupsi tersebut diserahkan Polda Aceh ke Kejari Tapaktuan pada tanggal 14 Maret 2013 dalam dua berkas, pertama berkas KPA dan PPTK, satunya lagi berkas MW Direktur PT. Guhang Amanah Perdana, selaku kontraktor pengadaan bibit Kakao sebanyak 509.090 batang dengan pagu anggaran Rp 2.799.995.000.

Sementara informasi yang dihimpun media ini di kejaksaan Negeri Tapaktuan, mantan Kadishutbun Aceh Selatan Ir. H. Yustiar Yuni dan Chairil bersama tujuh tersangka lain, disebut-sebut baru saja menghirup udara bebas dari tahanan. Namun kedua Napi kasus korupsi pengadaan bibit kelapa sawit pada Tahun 2009, kembali dililit dugaan korupsi dan terpaksa menginap logi di hotel prodeo.

Medio Agustus 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan memvonis terdakwa Chairil sebagai PPTK satu berkas dengan Yustiar Yuni (KPA) dengan hukuman 1,5 tahun (18 bulan) penjara denda Rp 50 juta subsidair enam bulan dan uang pengganti Rp 105 juta subsidair enam bulan. Setelah menjalani masa tahanan, kedua pejabat Dishutbun Aceh Selatan itu dinyatakan bebas.

Penyebab kedua terpidana bersama tujuh lainnya meringkuk diterali besi, karena terlibat Kasus penyimpangan proyek pengadaan 128.000 batang bibit sawit, sumber dana Otsus Tahun 2009 nilai kontrak lebih kurang Rp 3.3 miliar.  Bibit kelapa sawit dimaksud dibagikan kepada kelompok tani di sembilan kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.

Kasus yang menerjang tervonis diproses pihak kepolisian sejak Desember 2010. Berdasarkan audit BPKP Aceh, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 617 juta lebih. Namun diawal tahun 2013 badai kembali menerpa kedua tersangka bersama seorang rekanan. Ketiganya terseret ranah hukum dan ditahan Kejaksaan Negeri Tapaktuan sejak tanggal 14 Maret 2013.(Sudirman Hamid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan: Ini Pelanggaran Moral Pejabat Daerah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler