jpnn.com, MEDAN - Warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumut, berinisial DA (27) ditangkap aparat kepolisian atas kepemilikan sabu-sabu.
DA diamankan di Jalan Nomensen Sibolga Julu, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga.
BACA JUGA: Kafe Dijadikan Tempat Mengonsumsi Sabu-Sabu
"Penjual narkoba itu diringkus petugas pada Selasa (9/5) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Nomensen Sibolga," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, Kamis.
Dia menyebutkan dalam penggerebekan tersebut petugas menyita sebelas paket kecil sabu-sabu dengan berat 1,14 gram, satu handphone dan uang tunai Rp 100.000.
BACA JUGA: Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya
"Tersangka DA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B," ucapnya.
Sugiono mengatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Sibolga guna penyidikan lebih lanjut.
"Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti