Kafe Dijadikan Tempat Mengonsumsi Sabu-Sabu

Senin, 08 Mei 2023 – 04:44 WIB
Tiga orang warga yakni JFP (34) , MLP (36) dan CH (36) pemakai narkoba ditahan di Polres Toba. (ANTARA/HO-Humas Polres Toba).

jpnn.com, MEDAN - Kafe "M" di Jalan Bypass Hutabulu Majen, Balige, Kabupaten Toba, Sumut, dijadikan tempat mengonsumsi sabu-sabu.

Perbuatan nekat itu dilakukan JFP (34) warga Laguboti, MLP (36) asal Porsea, dan CH (36) warga Balige, Kabupaten Toba.

BACA JUGA: Sabu-Sabu Diselundupkan di Pasta Gigi

"Ketiga warga pengguna narkoba itu ditangkap petugas di sebuah kafe di Balige, Kamis (4/5) sekitar pukul 15.30 WIB," kata Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir.

Bungaran menyebutkan penangkapan dilakukan adanya informasi dari masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Toba.

BACA JUGA: Bus Masuk Sungai di Guci Tegal karena Sopir Lalai Saat Memanaskan Mesin

Kemudian, anggota Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana kegiatan ini merupakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

"Petugas menemukan tiga orang di kafe tersebut sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

BACA JUGA: Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...

Kasi Humas mengatakan dari hasil pemeriksaan di TKP ditemukan barang bukti satu paket/plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, dan satu buah kaca pirex bekas pakai berisi gumpalan diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik air minum, satu buah mancis warna biru yang terhubung dengan satu buah jarum.

"Semua barang bukti yang ditemukan di TKP diakui oleh pelaku bahwa paket/plastik klip berisi sabu tersebut akan digunakan secara bersama-sama di dalam kamar," jelasnya.

Bungaran menambahkan selanjutnya ketiga pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Toba bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Toba. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Joni Botak Dianiaya Lalu Dibunuh KKB Pimpinan Lewis Kogoya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sabu-sabu   kafe   narkoba   Polres Toba  

Terpopuler