Baru Beli Sabu-sabu Langsung Ditangkap

Sabtu, 03 November 2018 – 05:58 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba  Polres Bojonegoro membekuk pemuda yang didapati memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial MDH (21) warga Jalan Panglima Polim Bojonegoro, ditangkap saat berada di tempat parkir hotel Jalan Veteran Bojonegoro.

BACA JUGA: Baru Beli Sabu-sabu Langsung Ditangkap

Menurut Kapolres Bojoneogro AKBP Ary Fadli, berdasarkan penyidikan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang lain. Rencana dia dikonsumsi sendiri sabu-sabu tersebut.

Sampai saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini termasuk pemasok barang tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,77 gram, 1 pipet kaca dan beberapa barang bukti lainnya

BACA JUGA: Pemuda Sontoloyo, Menabung untuk Beli Sabu-Sabu

Atas perbuatan itu, pelaku yang melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1, huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika , pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (pul/jpnn)

BACA JUGA: Lari dari Polisi, Pecandu Narkoba Lupa Bawa Motor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Simpan Sabu-Sabu di Pembalut Istri


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler