Baru Dilantik, Sudah Pengen ke Jakarta

Jumat, 11 September 2009 – 06:26 WIB

BANDARLAMPUNG -- Ini tanda-tanda burukPara wakil rakyat hasil pemilu 2009 yang baru saja dilantik, ternyata juga punya hobi studi banding

BACA JUGA: Tommy Janjikan Golkar jadi Oposisi

Dengan dalih letak Jakarta dekat dari Lampung, Panitia Khusus Pembahasan Tata Tertib (Pansus Tatib) DPRD Lampung periode 2009-2014 ingin melakukan studi banding ke DPRD DKI Jakarta
Sudah pasti, acara ke luar kota itu memanfaatkan dana perjalanan dinas (perjas) yang mencapai Rp2 miliar pada APBD perubahan (APBDP) tahun 2009.

Ketua Pansus Tatib DPRD Lampung Yandri Nazir menjelaskan, jalan-jalan ke berbagai provinsi di Indonesia itu untuk melihat dan membandingkan tata cara pemilihan ketua dewan definitif melalui rapat paripurna

BACA JUGA: Konsentrasi di DPR RI, Ketua Partai Demokrat Sulsel Mundur

Katanya pula, usulan studi banding merupakan aspirasi anggota dewan lainnya
Meski masih rencana, ia berjanji mengakomodasi keinginan tersebut

BACA JUGA: 24 DPD Golkar Berikan Dukungan ke Ical



’’Kita akan berkonsultasi dengan Departemen Dalam NegeriSelain itu, melihat dan membandingkan tatib di DPRD provinsi lainSalah satunya DKI JakartaDepdagri dengan DPRD DKI Jakarta berdekatanJadi, sekali jalan dua pulau bisa terlampaui,”  terang Yandri Nazir kepada JPNN

Politisi Partai Demokrat (PD) daerah pemilihan (dapil) Lampung Timur dan Metro itu beralasan, DPRD DKI Jakarta dipilih karena pembahasan tatibnya sudah disahkan menteri dalam negeri (Mendagri)’’Artinya, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang tatib DPRD provinsinya sudah disahkan,” ujarnya.

Pansus pembahasan tatib yang beranggotakan 18 anggota dewan ini mulai bekerja sejak 14 September sampai 8 Oktober 2009Setelah itu, mereka menyusun laporan kerja pansus yang ditargetkan selesai pada 9 Oktober 2009.  Pimpinan dewan menjadwalkan rapat paripurna persetujuan pada 12 Oktober 2009Ia yakin pembahasan tatib DPRD Lampung selesai sesuai jadwal

Ketua sementara DPRD Lampung Bambang Imam Santoso menambahkan, proses pemilihan ketua dewan yang baru melalui rapat paripurna baru wacanaIdealnya harus mengikuti UU No27/2009 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD.  Sementara, Sekretaris DPD PD Lampung Fajar Najah Ahmad mengatakan, fungsi dewan harus merujuk penjelasan pasal 303 ayat 2 UU No27/2009Di dalamnya disebutkan proses pemilihan ketua DPRD definitif setelah diajukan oleh pimpinan partai politik setempat kepada pimpinan sementara.

Berdasarkan pengajuan tersebut, lanjut Fajar, pimpinan sementara DPRD Lampung mengumumkan dalam rapat paripurna usulan pimpinan parpol pemenang untuk ditetapkan’’Jadi, sangat jelas ketua DPRD definitif itu bukan untuk dipilihTapi tinggal penetapan,” imbuhnyaKarena itu, DPD PD menginstruksikan kepada seluruh anggota Fraksi PD di DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung mewaspadai upaya-upaya politisasi dalam penetapan pimpinan dewan melalui pembahasan tatib dewan(SPS, AY/sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantu OPM, Ical Kantongi Suara Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler