Baru Dua Bulan Menikah, Istri Tebas Suami dengan Parang

Jumat, 08 Mei 2015 – 01:01 WIB

jpnn.com - SAMARINDA - Seorang perempuan, Sumuardiana (36), warga Samarinda Ilir, tega melayangkan parang ke suaminya, Muthalib (36), dini hari kemarin sekitar pukul 02.00 Wita.

Menurut keterangan Sumardiana, dirinya dilarang keluar rumah oleh pria yang akrab disapa Abdul tersebut.

BACA JUGA: Tiga Cowok Satu Cewek Terancam Hukuman Mati

“Karena tidak punya uang dan beras. Padahal dia sering janji bakal kasih nafkah,” ungkap Sumardiana. Tak terlalu menggubris pesan sang suami tersebut, Sumardiana yang baru dua bulan mengarungi bahtera rumah tangga dengan Abdul itu tetap ngotot keluar.

Abdul masih sempat menegur agar tetap di rumah. Keduanya pun sempat cekcok hingga sedikit mengganggu istirahat tetangga sekitar. Tak ingin menjadi pusat perhatian, Abdul sempat membiarkan istrinya itu keluar. Rumah pasangan yang beralamatkan di Jalan Sejati, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, itu sempat sunyi.

BACA JUGA: WN Malaysia Selundupkan Sabu 1.5 Kilogram dalam Bungkus Permen

Namun, Sumardiana keburu emosi. Parang yang berada di luar rumah malah dijadikan sebagai alat pelampiasan kepada suaminya itu. “Saya keburu emosi,” ungkap Sumardiana.  Sudah keburu emosi, parang yang sudah dipegang langsung ditebaskan ke kepala suaminya.

Beruntung, tebasan Sumardiana tak terlalu kencang. Abdul masih sempat melawan. Namun, usaha Abdul hanya sebatas untuk mengambil parang yang digunakan istri sirinya tersebut.

BACA JUGA: Pengusaha Kayu Dibunuh Ditemukan Tinggal Tengkorak Ditutup Papan dan Batu

Rupanya, Sumardiana tak hanya sekali menebaskan parang kepada suaminya. Kali kedua, tangan kanan Abdul yang jadi target selanjutnya. “Dia memang menghindar sambil menangkis,” ujar Sumardiana.

Korban langsung dilarikan ke RSUD AW Sjahranie untuk mendapatkan perawatan. Sementara Sumardiana langsung menyerahkan diri. “Saya telepon kantor polisi. Karena saya takut sama keluarga suami saya itu,” ungkapnya.

Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Suryono menjelaskan, polisi masih mendalami motif asli kasus penumpasan yang dilakukan Sumardiana.

“Sementara yang kami sangkakan adalah Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun,” tegas Suryono. Selain itu, polisi juga masih menunggu korban apakah akan melanjutkan kasus tersebut. (*/dra/er/k9)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Tiga Bulan Dinas di Batam, Pegawai Pertamina Pamit Istri Sebelum Dibunuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler