Tiga Cowok Satu Cewek Terancam Hukuman Mati

Jumat, 08 Mei 2015 – 00:33 WIB

jpnn.com - LHOKSUKON - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (7/5), menggelar sidang perdana terhadap empat terdakwa pembawa 14,4 kilogram sabu pada 14 Febuari 2015. Sidang beragenda mendengar pembacaan materi dakwaan oleh JPU ini, mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resor Aceh Utara.

Sidang digelar sekitar pukul 11.00 WIB dipimpin Hakim Zainal Hasan SH dengan anggota T Al-Madian SH dan Wisnu Suryadi SH. Hadir dari Jaksa Penuntut Umum, Dahnir SH, Fahmi Jalil SH, Idham Kholid Dolay SH, Feryando SH, dan  Erning Kosasih SH.

BACA JUGA: WN Malaysia Selundupkan Sabu 1.5 Kilogram dalam Bungkus Permen

Keempat terdakwa dipanggil ke ruangan sidang secara tidak bersamaan. Ketika ditanya majelis apakah terdakwa punya penasehat hukum, para terdakwa menjawab tidak ada, sehingga majelis hakim menunjuk M Nasir SH dan Abdul Aziz SH sebagai penasehat hukum keempatnya.

Pantauan Rakyat Aceh (Grup JPNN), barisan kursi pengunjung sidang tampak sepi, nyaris tidak ada pihak keluarga terdakwa. Sementara belasan petugas polisi bersenjata laras panjang terlihat mondar-mandir di luar ruangan sidang dan pintu masuk kantor pengadilan.

BACA JUGA: Pengusaha Kayu Dibunuh Ditemukan Tinggal Tengkorak Ditutup Papan dan Batu

Ramli (49) warga Gampong Caloek Geulima, Idi Rayeuk, Aceh Timur adalah orang yang pertama mendengar pembacaan materi dakwaan oleh JPU.

Disusul  Nani Andriani (39) perempuan asal Gampong Jawa Teungoh, Langsa Kota, Langsa. Kemudian Herman (48) warga Gampong Sungai Paoh, Langsa Barat, Langsa dan yang terakhir adalah terdakwa Muzakir (20) Gampong Caloek Geulima, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

BACA JUGA: Baru Tiga Bulan Dinas di Batam, Pegawai Pertamina Pamit Istri Sebelum Dibunuh

Keempat terdakwa dalam materi dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, dijerat pasal berlapir yakni Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 113 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1. Dengan dakwaan tersebut, keempat terdakwa terancam hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya,mereka ditangkap secara bersamaan oleh petugas TNI dan Polisi di kawasan Tanah Jambo Aye pada 14 Fabuari 2015.

Petugas juga menyita 19 paket sabu dengan berat 14, 4 kilogram, satu tas warna biru, satu unit mobil, empat unit handphone, uang tunai Rp 8, 9 juta, satu lembar bendera Malaysia dan lima buah paspor. (zub)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Pembunuh Pegawai Pertamina Sering Memeras Meniru Modus Film Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler