jpnn.com, JAYAPURA - HN (34) pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Jayapura terancam dipenjara seumuran hidup.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, HN dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Pupuk Kaltim Beri Reward 15 Distributor Ritel Terbaik, Jalan-jalan ke Luar Negeri
Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear mengatakan HN ditangkap pada Sabtu (11/5) lalu diseputaran Kloofkamp Jayapura.
"HN ditangkap saat sedang nongkrong di bank," ujarnya.
BACA JUGA: Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
"Dari tangan HN, kami berhasil menyita 16 paket sabu sebagai puluhan juta," jelasnya.
Kasat membeberkan HN merupakan residivis kasus pencuri dan narkotika. Ironisnya HN sendiri belum genap setahun menghirup udara bebas.
BACA JUGA: SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
"Tahun 2020 lalu dia ditangkap kasus sabu dan baru saja bebas, namun kembali tertangkap kasus serupa," jelasnya.
Kasat menambahkan, tim opsnal Satu Narkoba Polresta Jayapura Kota, kini masih melakukan pendalaman mengingat HN mengedarkan barang haram itu tidak seorang diri.
"Kami masih kembangkan. Diduga kuat ada pelaku lainnya di balik HN," duga Kasat.(mcr30/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji