jpnn.com, JAKARTA - Petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin menangkap WD (37), kurir narkoba jenis sabu-sabu saat hendak transaksi di salah satu perumahan, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (29/1).
Kapolsek Kedungwaringin AKP Suwarto mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di perumahan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Innalillahi, Politikus Partai Demokrat Meninggal Dunia
"Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menggali informasi hingga didapat target yang akurat," kata Suwarto dalam keterangannya, Senin (1/2).
Pada akhirnya, WD dapat ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu.
BACA JUGA: Warga Kepung Geng Motor yang Terlibat Perang, Lihat Tuh, Rasain
"Saat digeledah di tubuh pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok tepatnya di saku celana yang digunakan pelaku," ujar Suwarto.
Pelaku beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram langsung dibawa ke Mapolsek Kedungwaringin guna jalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Waspada, Bencana Hidrometeorologi Diprediksi Akan Terjadi di Jatim dan Sejumlah Daerah
"Pelaku pernah mendekam di Lapas Cipayung dalam perkara yang sama, masuk tahun 2016 dan bebas pada bulan Desember 2020," ujar Suwarto.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi