Baru Kenal Sudah Kirim Konten Porno via WA, ya Rasain

Sabtu, 31 Maret 2018 – 07:03 WIB
Kirim konten porno via WA ke kenalan barunya, Bay kini meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polsek Wungu. Foto: R.Bagus Rahadi/Radar Madiun/JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Bay, pemuda 22 tahun, sudah tiga hari menghuni sel tahanan Polsek Wungu, Madiun, Jatim, gara-gara mengirim konten berbau pornografi via WhatsApp (WA) ke perempuan kenalannya.

Bay kenal dengan si perempuan, sebut saja Bunga, pada 24 Maret 2018. ‘’Kenalannya Sabtu pekan lalu (24/3),’’ kata Bay kemarin (30/3).

BACA JUGA: Neno Warisman Besut Grup #GantiPresiden, Polri Bilang Begini

Pemuda asal Kelurahan Nambangan Lor, Manguharjo, Kota Madiun, itu mendapatkan nomor Bunga dari seorang temannya. Singkat cerita, setelah beberapa kali mengirim chat via WA, pada suatu hari Bay mengirim gambar tidak pantas dibumbui kalimat ajakan berhubungan terlarang.

Mendapat kiriman konten mesum itu, Bunga akhirnya curhat ke kakaknya. Kemudian sang kakak menceritakan hal itu kepada seorang babinkamtibmas. Polisi pun akhirnya memancing Bay.

BACA JUGA: Sering Kirim WhatsApp Salah Kamar Lebih Sejam? Jangan Risau

Caranya, Bunga diminta mengajak Bay datang ke rumahnya di Kelurahan Munggut, Wungu. ‘’Nggak tahunya di sana ditangkap polisi,’’ ucap Bay.

Bay mengaku tidak sadar telah mengirim konten berbau pornografi kepada gadis 16 tahun itu. Dia baru menyadarinya saat berada di rumah Bunga. Pun Bay menyesali perbuatannya.

BACA JUGA: Kemkominfo Bisa Cabut Pemblokiran Tumblr, Asal...

Apalagi, setelah mengetahui perbuatannya bisa berbuntut ancaman hukuman hingga lima tahun penjara akibat melanggar UU 11/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolsek Wungu AKP Nuryadi menuturkan, dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati adanya konten pornografi yang dikirim tersangka. Selain melanggar UU ITE, kata dia, tersangka juga melanggar UU 44/2008 tentang Pornografi dan UU 35/2011 tentang Perlindungan Anak. ‘’Ancamannya minimal lima tahun,’’ ujarnya.

Dikatakan Nuryadi, pihaknya terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Pun bakal berkoordinasi dengan ahli informasi dan teknologi (IT) Universitas Widya Mandala dan PT Telkom untuk memastikannya. ‘’Orang tua harus mengawasi penggunaan gadget anak-anaknya,’’ pinta Nuryadi.

Menurut dia, kasus yang menjerat Bay bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menggunakan smartphone dengan bijak. ‘’Terkadang warga memang tidak sadar yang mereka lakukan melanggar undang-undang dan bisa dipidanakan,’’ pungkasnya. (bel/c1/isd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BlackBerry Seret Facebook ke Pengadilan atas Hak Paten


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler