jpnn.com, JAKARTA - Grup WhatsApp #2019GantiPresiden besutan Neno Warisman sedang jadi omongan. Bahkan, ada desakan ke Polri agar mengusut grup WhatsApp yang dianggap meresahkan itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, polisi bisa saja mengusut hal-hal yang dianggap meresahkan publik. Namun, harus ada dasar kuat untuk menindaknya.
BACA JUGA: Polri Beri Sambutan Meriah ke Bu Mega, Begini Alasannya
“Itu akan diteliti, harus ada dasar hukumnya. Melanggar enggak dia,” kata dia, Rabu (21/3).
Setyo menambahkan, polisi akan menelisik apakah grup itu bermuatan pelanggaran hukum atau tidak. Misalnya, ada dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ataupun ajakan makar.
BACA JUGA: Begini Cara Mabes Polri Sambut Kunjungan Megawati
“Apakah dia masuk UU ITE atau tidak? Kalau ada masalah makar, harus ada unsur yang dipenuhi,” imbuh dia.
Setyo hanya mewanti-wanti masyarakat agar tak menyebarkan berita bohong alias hoaks baik melalui media sosial ataupun aplikasi pesan instan. Dia memastikan Polri akan menindak siapa pun yang menyebarkan hoaks dengan tujuan membuat kegaduhan.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Polri Tetap Libatkan TNI untuk Sikat Teroris, Ini Alasannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Kaltara Difokuskan Jaga Perbatasan dan Cegah Terorisme
Redaktur : Tim Redaksi