jpnn.com - jpnn.com - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Jombang menggeledah sebuah rumah di Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Penggrebekan ini dilakukan menyusul pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan praktek asusila di rumah tersebut.
BACA JUGA: Tarif Rp 300 Ribu, Foto Lantas Disebar ke Medsos
Dalam penggrebekan tersebut, polisi mendapati pasangan belum menikah yang sedang mesra-mesraan.
Wanita yang berinisial EL (19) itu menangis saat polisi menangkapnya.
BACA JUGA: Polisi Grebek Praktik Prostitusi Online
Polisi pun langsung mengamankan pria hidung belang yang berasal dari Kabupaten Kediri serta mengamankan handpohone yang digunakannya untuk memesan PSK secara online.
Sementara itu, SP, wanita pemilik rumah yang juga bertindak sebagai mucikari online berusaha melawan saat hendak dibawa polisi.
"Dia menolak ditangkap karena dia mengaku bukan pelaku prostitusi. Dia hanya menerima tamu yang membutuhkan kamar untuk istirahat," ujar Iptu Dwi Retno Suharti, Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, yang memimpin penggerebekan.
BACA JUGA: Duuh...Tiga Prostitusi Online Terungkap, Semuanya SPG
Menurut Dwi mengatakan, keresahan masyarakat sekitar sudah memuncak sehingga melaporkan SP.
Pasalnya, silih berganti, pria keluar masuk rumah ini untuk melampiaskan nafsunya.
Selain EL, sebelumnya wanita yang bukan warga setempat, juga sering berada di dalam rumah milik SP.
Sebagai barang bukti, selain ponsel petugas juga mengamankan sprei, tisu serta uang sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil persewaan kamar.
"Polisi kini masih memburu pelaku prostitusi online jaringan SP," tegasnya.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif SPG Cantik Rp 3 Juta, Jatah Muncikari Lumayan
Redaktur & Reporter : Natalia