jpnn.com, SURABAYA - Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk Dicky Widyanarko, warga asal Beji, Pasuruan. Itu terjadi setelah pria 35 tahun tersebut bersama istrinya membobol kredit online.
Caranya, memalsukan identitas diri sehingga tidak bisa dilacak kreditor. Perbuatan itu dilakukan sejak Februari lalu.
BACA JUGA: Mantan Surveyor BRI Menangis Saat Ditahan Kejari Binjai
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menyatakan, akibat perbuatan Dicky, PT Home Credit rugi hingga Rp 200 juta.
''Tersangka memanipulasi identitas. Mereka menggunakan aplikasi Picsay dengan mengubah foto identitas orang lain menjadi foto mereka, tentu dengan variasi gaya rambut dan pakaian yang berbeda,'' tuturnya.
BACA JUGA: Pembobol Kartu Kredit Suka Main Game dan Putus Sekolah
Sementara itu, data yang dipalsukan tersangka, antara lain, KTP, SIM, NPWP, dan kartu keluarga.
Harissandi menambahkan, dalam pengajuan kredit online, dokumen-dokumen tersebut merupakan syarat administrasi yang wajib dipenuhi ketika hendak mengajukan kredit.
BACA JUGA: Cairkan Kredit Fiktif, Kepala Cabang Bank Ditangkap
''Beberapa barang bukti menunjukkan bahwa mereka melakukan foto selfie sambil memegang identitas. Hal tersebut merupakan syarat penyedia jasa kredit untuk memverifikasi data,'' katanya.
Dalam rilis kemarin, istri Dicky tidak bisa hadir. Dia berada di rumah sakit karena baru saja melahirkan.
''Atas pertimbangkan kemanusiaan, kami belum memprosesnya. Namun, kami masih memantau dan memonitor keberadaannya,'' kata perwira dengan dua melati di pundak tersebut.
Dicky sendiri merupakan mantan sales motor di Surabaya. Dia mengaku menggunakan data-data identitas pelanggan di kantor lamanya. ''Saya hanya menggunakan nama dan identitasnya. Foto pakai wajah saya dan istri,'' ungkapnya.
Dia juga mengatakan telah mengajukan kredit 30 kali. Sebanyak 12 di antaranya berhasil disetujui.
Awalnya, mereka membuat akun di situs jual beli online blibli.com. Situs tersebut menawarkan layanan pembayaran yang bisa dilakukan dengan cara kredit.
Syarat yang diperlukan cukup mudah. Yakni, mengisi formulir dan beberapa persyaratan kelengkapan dokumen lainnya.
Menurut Dicky, cara yang paling sulit adalah memverifikasi wajah antara foto di kartu identitas dan wajah asli. Namun, Dicky tidak kehilangan akal.
Dia mengedit wajahnya sedemikian rupa dan meriasnya dengan sangat mirip agar mendapat persetujuan dari penyedia jasa. Setelah semua tahap selesai, Dicky tinggal menunggu persetujuan dari penyedia jasa.
''Setelah di-approve, saya langsung belanjakan beberapa handphone dengan merek tertentu yang sedang tren di pasaran sampai batas kredit. Handphone tersebut saya jual lagi dengan harga lebih murah,'' ucapnya.
Batasan kredit yang bisa dinikmati Dicky mencapai Rp 20 juta. Jadi, dari 12 dokumen yang mendapat persetujuan kredit, Dicky bisa mendapat Rp 240 juta dengan hanya bermodal identitas palsu.
Atas aksi licik tersebut, Dicky dan istrinya melanggar pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka dengan sengaja memanipulasi data dan menggunakannya untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi pun tidak main-main. Yakni, denda maksimal Rp 12 miliar dan pidana penjara hingga 12 tahun. (yog/c15/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ups! Albert Cinta Rocky dan Kartu Kreditnya
Redaktur & Reporter : Natalia