Baru Menikah 3 Minggu, Suami Bunuh Istri Secara Sadis

Rabu, 06 September 2023 – 17:53 WIB
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus penemuan mayat perempuan di wilayah pegunungan Gayo Lues, di Mapolres Gayo Lues, Selasa (5/9/2023) (ANTARA/HO/Humas Polres Gayo Lues)

jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di jalan Bur Tukuk atau kawasan pegunungan di Desa Leme Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya mengatakan tersangka ternyata suami dari korban.

BACA JUGA: Kronologi Penemuan Mayat Wanita dalam Karung di Kediri, Gempar

"Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang baru menikah," kata Setiyawan dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Rabu.

Mayat wanita itu ditemukan pada Senin (4/9).

BACA JUGA: Setelah Membunuh Siswi SMP di Bengkalis, APS Setubuhi Mayat Korban

Adapun identitas mayat perempuan diketahui bernama Kasmurni (32), warga Desa Gumpang Lempuh, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya memperoleh beberapa bukti petunjuk baik dari TKP maupun keterangan saksi dan keluarga korban.

BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam

Di mana pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh orang terdekat, hingga kemudian tim melacak keberadaan suami korban berinisial (MR) yang diketahui pergi bersama sebelum peristiwa terjadi.

"Hasil pengecekan, keberadaan suami korban diketahui berada di wilayah Bintang Kabupaten Aceh Tengah, hingga dilakukan pengejaran," ujarnya.

Selanjutnya, kata Setiyawan, tim berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah, dan mengamankan pelaku, hingga dilakukan penjemputan tersangka.

"Tersangka mengakui telah membunuh istrinya dengan cara menusukan pisau beberapa kali ke tubuh korban hingga terjatuh dan meninggal dunia," katanya.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, pelaku dan korban baru menikah sekitar tiga minggu lalu, tetapi, mereka sering bertengkar atau cekcok.

Dikatakannya korban tidak mau merawat anak bawaan dari pelaku.

Pada hari kejadian, mereka datang ke TKP dengan tujuan ingin menyelesaikan masalah, tetapi, kembali terjadi cekcok dan pelaku makin emosi hingga kemudian menikam korban menggunakan pisau.

Pelaku kemudian langsung pergi menggunakan satu unit sepeda motor milik korban menuju ke arah jalan Takengon (Aceh Tengah).

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata AKBP Setiyawan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja Putri Diperkosa 16 Orang, Oh, Pengakuan Korban


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler