Remaja Putri Diperkosa 16 Orang, Oh, Pengakuan Korban

Rabu, 30 Agustus 2023 – 22:24 WIB
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menanyai pelaku rudapaksa di Mapolres Aceh Timur di Idi, Kabupaten Aceh Timur. ANTARA/Hayaturrahmah

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur diperkosa 16 orang.

Peristiwa itu terjadi pada awal Agustus 2023. Polisi saat ini sudah menangkap tiga pelaku.

BACA JUGA: Santriwati Dicabuli Pimpinan Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sejak 2014

Dari tiga pelaku tersebut, salah satunya masih di bawah umur.

"Seorang terduga pelaku berkasnya sudah masuk tahap dua, sedangkan dua pelaku masih ditahan di Mapolres Aceh Timur. Sementara 13 orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo saat merilis kasus tersebut, Rabu.

BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam

Kapolres menjelaskan peristiwa pemerkosaan itu berawal pada Sabtu, 5 Agustus 2023, pukul 20.00 WIB, korban inisial LI dijemput seorang pelaku yang masih di bawah umur.

"Hingga tengah malam, korban belum pulang sehingga menimbulkan kekhawatiran dari keluarganya. Saat dihubungi melalui telepon seluler, korban menjawab segera pulang," kata Andy.

BACA JUGA: Detik-Detik Prajurit TNI Tangkap 8 Geng Motor XTC Bersenjata Tajam, Sukurin

Akan tetapi, sampai keesokan harinya korban belum juga pulang sehingga keluarga mencarinya. Pihak keluarga menerima kabar bahwa korban diamankan bersama dua temannya.

Mendapat kabar tersebut, orang tua korban langsung bergegas menjemput.

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya bersama teman yang menjemputnya telah berhubungan layaknya suami istri.

"Bukan hanya teman yang menjemputnya tersebut, 15 orang lainnya juga ikut melakukan hal serupa terhadap korban. Dari pengakuan tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Aceh Timur. Pihak keluarga juga menyerahkan pelaku yang menjemput korban," kata kapolres.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lainnya berinisial RE (19) dan MU (24), sementara 13 orang terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian dan pengejaran.

"Para pelaku disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali dan atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni," kata kapolres. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HYA Dicekoki Miras, Lalu Diperkosa Beramai-ramai


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler