jpnn.com, NGANJUK - Jarwono, warga Kelurahan Kartoharjo Nganjuk kecewa berat karena istri selingkuh dan memilih menikah resmi dengan pria lain.
Tak terima perbuatan Lilik Imayati, istrinya, Jarwono mendatangi kantor pengacara Wahyu Prio Djatmiko di Nganjuk dan meminta bantuan hukum.
BACA JUGA: Suami Mager, Istri Selingkuh dengan Bujangan Hard Worker
Jarwono menyatakan akan melaporkan kasus dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan oleh Mashuri, sang penghulu yang menikahkan istri sirinya tersebut dengan pria lain.
"Mashuri itu seorang oknum PNS Kemenag Nganjuk yang menjabat sebagai Kepala KUA Bagor yang merangkap penghulu," kata Jarwono.
BACA JUGA: Dokter dan Bidan Pasangan Selingkuh Itu Ternyata Pernah Ditegur, Begini Ceritanya...
Persoalan bermula saat, Jarwono nikah siri dengan Lilik pada November 2018 lalu. Hingga sekarang Jarwono mengaku belum bercerai
"Bahkan kami sepakat akan melangsungkan pernikahan secara legal di KUA, dan sudah mengurus surat surat pernikahan di tingkat kelurahan dan desa," terang Jarwono.
BACA JUGA: Kisah Tante Sengaja Selingkuh dengan Berondong demi Memanas-manasi Suami
Namun, secara tiba-tiba, Lilik ingin menikah lagi dengan pria lain. Jarwono sempat mengingatkan Lilik, dan memberitahukan statusnya yang masih menikah.
Namun, Lilik tetap melangsungkan pernikahan dengan pria lain secara resmi melalui penghulu di KUA pada 3 oktober 2019 lalu.
"Pihak kepala desa dan penghulu tetap menikahkan Lilik dengan pria lain, tanpa bertanya status perceraian dengan saya," kata Jarwono.
Tak terima dengan kasus ini, Jarwono melapor ke pihak polisi dengan didampingi pengacara.
Dia berharap pihak yang menikahkan Lilik mendapatkan sanksi hukum seberat-beratnya.
Selain itu, Jarwono minta pihak Pengadilan Agama membatalkan pernikahan antara Lilik dengan Jazuli pria lain yang dimaksud.
Sementara itu menurut Wahyu Prio Djatmiko, kuasa hukum Jarwono, pernikahan secara siri atau secara hukum agama adalah sah.
Karena itu, pernikahan yang dilakukan Lilik dan suami barunya sudah dianggap melanggar hukum.
"Atas kasus pernikahan itu, oknum penghulu dianggap melanggar undang undang No 1 tahun 1974, dan harus dikenai sanksi, serta kami meminta Kemenag RI untuk membatalkan status pernikahan Lilik dengan Jazuli," kata Wahyu. (pul/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia