jpnn.com, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang baru saja membentuk tim khusus.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim menyampaikan pembentukan tim khusus itu dilatarbelakangi tingginya angka penyebaran Covid-19 di kota tersebut.
BACA JUGA: Polda Sumut Bentuk Tim Khusus Mengantisipasi Penimbunan Minyak Goreng
"Sebagai penegak hukum perda, mau tidak mau harus sigap agar penyebaran Covid-19 tidak meluas lagi," ujar Mursalim, Jumat (18/2).
Mursalim menjelaskan fungsi tim khusus tersebut untuk memantau pengunjung pusat perbelanjaan agar tetap mematuhi prokes.
BACA JUGA: Deklarasi Dibubarkan Satpol PP, Panitia: Kami Tetap Beri Dukungan LaNyalla sebagai Capres
"Ada 60 anggota yang kami lepas di lapangan. Nantinya, mereka akan memeriksa suhu tubuh, serta kartu vaksin pengunjung dan protokol kesehatan lainya," jelasnya.
Dia berharap masyarakat Padang tetap mematuhi protokol kesehatan dan segera melaksanakan vaksinasi bagi yang belum.
BACA JUGA: Razia Kamar Indekos di Tulungagung, Hasilnya Luar Biasa, Lihat Aksi Satpol PP Ini
Diketahui, sejak Senin (14/2) Padang berstatus PPKM level 3.
Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022. (mcr33/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fachri Hamzah