jpnn.com - SURABAYA - Hingga kemarin baru satu ahli waris keluarga korban AirAsia QZ8501 yang telah menerima klaim asuransi secara utuh, yakni Rp 1,25 miliar.
Dengan demikian, masih ada 154 keluarga korban yang belum menerima pencairan klaim tersebut.
BACA JUGA: Menanti Eksekusi Mati, Sembari Edarkan Sabu Lagi
Tidak disebutkan secara jelas siapa ahli waris dan nama korban yang dimaksud. Pihak OJK enggan menyebutkannya karena alasan permintaan keluarga korban.
"Sesuai yang dimaui oleh keluarga korban, mereka tidak ingin disebutkan identitasnya. Ini untuk menghindari hal-hal yang diinginkan, karena menyangkut jumlah uang yang besar," kata Presiden Direktur PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono saat konferensi pers di Kantor Regional 3 OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kemarin (30/1).
Penyerahan klaim asuransi sebenarnya sudah dilakukan pada Rabu (28/1). Saat itu, AirAsia selaku pemegang polis menyerahkan klaim asuransi kepada keluarga korban di Hotel Alana, Surabaya.
BACA JUGA: 50 Penderita Demam Berdarah Tewas, Soekarwo Ogah Tetapkan Jatim KLB
Jumlah dana klaim tersebut sesusai Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Maskapai terhadap Penumpangnya, yakni maksimal sejumlah Rp 1,25 miliar.
154 keluarga korban yang belum menerima klaim asuransi secara utuh diimbau untuk segera menyelesaikan semua dokumen yang dibutuhkan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, pihak asuransi telah siap membantu keluarga korban.
"Dari pihak asuransi sudah menyiapkan solusitor, jadi keluarga korban tinggal menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk penetapan ahli waris," lanjutnya.
Selain itu Firdaus juga mengimbau agar keluarga korban tidak menerima jasa orang yang bukan berasal dari asuransi, OJK maupun AirAsia.
BACA JUGA: Kakak dan Adik Korban AirAsia QZ8501 Teridenfikasi
Sebab, kata Firdaus, keluarga korban banyak yang menerima tawaran jasa pengurusan klaim asuransi, namun orang tersebut tidak berasal dari pihak-pihak yang berwenang untuk mengurusnya. "Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," pesan dia.
Namun Firdaus maklum jika masih ada keluarga korban yang enggan mengurus klaim saat ini. Menurut dia, kemungkinan besar kelauarga korban masih berduka, dan fokus pada evakuasi jenazah korban. Saat ini, dari 155 korban, baru 96 keluarga korban yang menrgurus pengajuan klaim. Sedangkan 59 sisanya belum mengurus dokumen apa pun.
Firdaus juga menghargai jika keluarga korban masih belum mau menerima dana santunan Rp 300 juta dari AirAsia. Dana tersebut adalah uang muka dari klaim Rp 1,25 milyar, dan sifatnya opsional.
Keluarga korban dibebaskan mau menerima uang tersebut atau tidak. Saat ini baru 24 ahli waris yang bersedia menerimanya.
"Mereka juga belum mau menerima dana 1,25 milyar itu. Ya, itu wajar," sambungnya. Ditanya soal batas waktu pengurusan dan pencairan klaim asuransi, Firdaus menyatakan pengurusan ini tidak ada batas waktu.
Memang, beberapa jenis asuransi memiliki batasan waktu pengajuan klaim, antara 6 bulan sampai setahun. Namun asuransi terkait korban AirAsia yang polisnya diterbitkan oleh Jasindo ini tidak memiliki batasan waktu. (rin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Lebih Senang Pilkada Serentak 2015
Redaktur : Tim Redaksi