Baru Sebulan Berlaku, Ganjil Genap Kembali Dicabut Anies Baswedan

Rabu, 09 September 2020 – 22:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto : Antara /HO-DKI Jakarta Provincial Government PR

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terpaksa mencabut kembali aturan ganjil genap demi mendorong warga untuk meninggalkan transportasi umum selama masa PSBB. Padahal, kebijakan pembatasan kendaraan itu baru diberlakukan kembali sebulan yang lalu. 

"Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparannya di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Covid-19 Makin Tak Terkendali, Anies Kembali Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi

Lebih lanjut keputusan itu disampaikannya saat mengumumkan seluruh kegiatan baik bekerja, belajar, hingga beribadah diimbau dapat dilakukan sepenuhnya dari rumah.

"Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan,"kata Anies.

BACA JUGA: Covid-19 Merajalela, Anies Baswedan Langsung Terima 1.174 Tenaga Kesehatan Baru untuk Kota Jakarta

Rem darurat diambil akibat kasus COVID-19 yang terus meningkat dari hari ke hari di Ibu Kota Jakarta, angka positif harian dalam waktu seminggu terakhir beberapa kali menembus angka 1000 kasus per hari.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Anies Baswedan Sebut Jakarta di Ambang Masalah Besar


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler