jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh seperti halnya saat awal pandemi Covid-19 di ibu kota.
Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan kebijakan yang akan berlaku mulai 14 September itu sebagai rem darurat untuk menahan laju pertambahan kasus Covid-19.
BACA JUGA: Anies Baswedan Sebut Jakarta di Ambang Masalah Besar
"Kami akan menarik rem darurat yang itu artinya kami terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Rabu (9/9).
Anies menambahkan, ketersediaan tempat tidur khusus pasien Covid-19 di Jakarta sudah hampir habis.
BACA JUGA: Sanksi Masuk Peti Mati bagi Pelanggar PSBB Tak Ada Dasarnya, Satpol PP Tak Boleh Suka-suka
Jika PSBB tidak kembali diterapkan, lanjut Anies, rumah sakit di Jakarta tidak akan mampu menampung pasien Covid-19 lagi.
"Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
BACA JUGA: Makin Banyak Tenaga Medis Kena Covid-19, Sistem Kesehatan Nasional Terancam Lumpuh
Anies belum menjelaskan lebih detail soal penerapan PSBB secara menyeluruh itu. Namun, setidaknya warga DKI mulai bersiap-siap.
"Secara garis besar perlu kami sampaikan awal sebagai ancang-ancang," ucapnya.(mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi