Baru Tersangka Korupsi Al Quran, Zulkarnaen Masih Aman di Senayan

Selasa, 17 Juli 2012 – 21:21 WIB

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR belum bisa mengambil tindakan terhadap Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar yang menjadi tersangka dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Al Quran di Kementrian Agama. Ketua BK DPR, M Prakosa, menyatakan bahwa Zulkarnaen belum bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota dewan jika hanya berstatus tersangka.

“Lain halnya bila yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa, BK baru bisa memberhentikannya. Sampai sekarang kan statusnya masih tersangka. Sesuai UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dan Tata Tertib DPR, kita tidak memiliki kewenangan apapun,” kata Prakosa ketika dihubungi wartawan Selasa (17/7).

Saat ini lanjutnya, BK tinggal menunggu waktu hingga Zulkarnaen disidang dan statusnya menjadi terdakwa. “Kalau sudah terdakwa maka kita bisa ambil tindakan dan saya yakin itu tidak lama lagi. Biasanya kan setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK akan melanjutkan ke posisi terdakwa karena KPK tidak bisa memberikan SP3,” jelasnya.

Menurutnya, justru Zulkarnaen bisa diiberhentikan dari DPR tanpa menunggu rekomendasi BK jika Golkar menariknya terlebih dulu melalui pergantian antar-waktu (PAW). "Tapi sampai saat ini BK hanya bisa merekomendasikan untuk menarik yang bersangkutan dari keanggotaannya di Banggar DPR dan itu sudah dilakukan oleh Fraksi Partai Golkar," imbuhnya.

Seperti diketahui, Zulkarnaen menjadi tersangka  suap terkait anggaran pengadaan Al Quran tagun 2011-2012. Selain itu, Zulkarnaen juga diduga terlibat dalam kasus proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Dalam kasus ini, putra Zulkarnaen yang bernama Dendy Prasetia juga menjadi tersangka penyuap. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Ical, DPD Golkar Kumpul di Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler