Baru Tiba dari Jakarta, SA Bisa 2 Kali dalam Semalam, Pagi Menyambung Lagi

Rabu, 16 Juni 2021 – 08:52 WIB
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar (tengah) didampingi oleh Kanitreskrim Polres Serang Kota Ipda Rifki (kanan) dan beserta jajarannya memperlihatkan barang bukti berupa senpi rakitan dan kunci leter T di Mapolres Serang Kota, Banten. Foto: ANTARA/Wel

jpnn.com, SERANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota menangkap seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial SA alias M (29).

Warga Jabung, Lampung Timur, Provinsi Lampung, itu ditangkap, dengan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Jaksel Terekam CCTV, Videonya Viral, Tuh Lihat

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar, saat jumpa pers di Mapolres Serang Kota, Banten, Selasa (15/6), menjelaskan SA alias M yang merupakan residivis, mencuri sepeda motor di Kota Serang pada 6-7 Juni 2021.

"SA merupakan residivis. Kami juga temukan senpi rakitan. Pelaku biasa beraksi di Jakarta termasuk dalam kelompok Lampung," katanya.

BACA JUGA: Begini Nasib 2 Pelaku Curanmor yang Dikejar Jemaah Jumatan, di Depan Diadang Warga Hajatan

Dia juga menjelaskan, senjata tersebut dibawa pelaku dari Lampung.

SA berangkat dari Jakarta dan datang ke Kota Serang pada 6 Juni 2021. Malamnya, beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor.

BACA JUGA: Keranjang Buah Mencurigakan Diperiksa Petugas, Astaga, Isinya Ternyata

Esoknya, pada 7 Juni 2021 kembali mencuri satu unit motor. Selang beberapa jam kembali menggasak motor.

"Operasinya malam. Dia juga dalam pengejaran Polda Metro Jaya. Mereka sering (mencuri) di Jakarta, TKP terdekat di Serang, karenanya ke Serang," terangnya.

Karena membawa senpi dan melawan petugas saat ditangkap, polisi memberikan timah panas ke kakinya.

Nandar menjelaskan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dan ditambah UU Darurat No.12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Polres Serang Kota juga menangkap KR alias Jabrig (32), warga Cimundang dan AS (32) warga Kasemen, Kota Serang yang juga melakukan pencurian motor pada Kamis, 27 Mei 2021.

"Keduanya ditangkap hari berikutnya, Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di indekosnya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," terangnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler