Keranjang Buah Mencurigakan Diperiksa Petugas, Astaga, Isinya Ternyata

Selasa, 15 Juni 2021 – 23:50 WIB
Ular sanca gendang asal Sumatra Utara yang diamankan oleh petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Selasa, (15/6/2021). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna/Ho

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Tim gabungan yang terdiri dari Balai Karantina Pertanian Lampung, BKSDA, dan KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ekor ular Sanca dari Sumatera Utara di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Kemarin (14/6) petugas gabungan gagalkan penyelundupan 20 ekor ular sanca gendang dan satu ekor burung kasturi di waktu yang berbeda. Ular kami amankan pada dini hari dan burung di sorenya," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung, M Jumadh, di Bandarlampung, Selasa.

BACA JUGA: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Jalinsum, Kondisi Mengenaskan

Dia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas kedua satwa yang akan dikirimkan ke Pulau Jawa tersebut tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina di tempat pengeluaran hewan tersebut.

"Kami telah meminta keterangan dari pemilik serta minta ditunjukkan dokumen-dokumen yang menyertai burung tersebut dan ular tersebut namun hasilnya nihil," kata dia.

BACA JUGA: AY Minta Sang Istri Begituan dengan Orang Lain, Tidak Itu Saja, Ya Ampun

Dia mengungkapkan pihaknya dan tim gabungan sudah sering menggagalkan upaya penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni dan memberi tindakan tegas kepada para pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

"Meski tindakan tegas sudah dilakukan sepertinya masih belum membuat jera bagi sindikat penyelundupan oleh karena itu pengawasan akan kami perketat lagi," kata dia.

Sementara itu Subkoordinator Substansi Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan puluhan ular sanca ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Lampung dengan instansi terkait pelabuhan.

"Perlu diketahui bahwa pengirim tersebut telah melanggar Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa penyelundupan puluhan ular sanca yang masuk kategori hewan melata dengan jenis Sanca Gendang ini dilakukan dengan cara dikemas dalam keranjang buah, di mana berdasarkan keterangan sopir satwa tersebut merupakan titipan dari satu agen bus namun tidak jelas siapa pemilik sebenarnya.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

"Untuk satu burung cantik dengan nama ilmiah lorius lory ini akan dibawa oleh pemiliknya menggunakan minibus namun aksinya tersebut diketahui oleh petugas yang saat itu sedang melakukan pengawasan di Area Pelabuhan. Selanjutnya satwa ini akan kami serahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu di Bandar Lampung," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler