Basarah Berharap Panitia Ad Hoc yang Membentuk PPHN Hasilkan Dokumen Kenegaraan

Rabu, 17 Agustus 2022 – 19:58 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah berharap panitia ad hoc menghasilkan dokumen kenegaraan terkait pembentukan PPHN. Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah berharap pembentukan panitia ad hoc yang menyusun substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan menghasilkan dokumen kenegaraan.

Dokumen ini dijadikan acuan oleh pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 20 Tahun yang berakhir pada 2025.

BACA JUGA: Arsul Sani Sebut Pidato Ketua MPR soal PPHN Cerminkan Hasil Rapat Gabungan

Ahmad Basarah menambahkan PPHN hasil panitia ad hoc MPR tersebut dapat dijadikan dokumen kearifan yang mempermudah MPR periode 2024-2029 yang akan datang jika disepakati merealisasikan amendemen UUD 1945 secara terbatas. 

“Pimpinan dan anggota MPR pada periode tersebut tidak lagi dari nol untuk memulai proses amendemen terbatas UUD tersebut karena bahan-bahannya sudah disiapkan oleh MPR periode 2019-2024 ini,’’ kata Basarah.

BACA JUGA: Berpesan di HUT RI, Abu Bakar Baasyir Tegaskan Hukum Ilahi

Bambang Soesatyo mengatakan akan membentuk panitia ad hoc MPR pada sidang paripurna yang diselenggarakan pada September 2022.

Hal itu menjadi tindak lanjut keputusan rapat gabungan pimpinan MPR dengan fraksi dan kelompok DPD RI pada 25 Juli 2022. 

BACA JUGA: Begini Reaksi Klopp setelah Liverpool Dipermalukan Crystal Palace, Ada Kata Bangga

Semua Fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat bahwa PPHN yang disusun oleh Badan Kajian MPR dapat diterima dan diteruskan pembahasannya. 

“Apabila sidang paripurna MPR menerima hasil perumusan panitia ad hoc tentang PPHN tersebut, PPHN ini menjadi keputusan MPR. 

“Namun, karena MPR saat ini tidak lagi dapat membuat ketetapan MPR yang bersifat regeling atau mengikat keluar, dokumen PPHN diusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk dapat dijadikan rujukan dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN,’’ ujarnya.

Namun, Basarah menegaskan PDI Perjuangan berharap PPHN dapat diberikan bentuk hukum yang kokoh dalam ketetapan MPR yang bersifat regeling melalui amendemen terbatas UUD 1945 pada MPR periode 2024-2029.

“Saya mengharapkan dukungan organ-organ negara lain serta masyarakat agar bangsa Indonesia dapat kembali memiliki haluan negara dan haluan pembangunan nasional agar roadmap pembangunan jangka panjang bangsa Indonesia memiliki kepastian,” kata Ahmad Basarah. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler