Basarah Pastikan Amendemen UUD Hanya terkait Haluan Negara

Jumat, 11 Oktober 2019 – 22:47 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah memastikan bahwa amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 hanya untuk memberikan kewenangan kepada MPR menetapkan haluan negara.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa sikap ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Karena itu, dia memastikan tidak setuju kalau ada usulan mengubah pasal lain.

BACA JUGA: MPR RI Minta Masukan Amendemen UUD 1945 ke Prabowo

"Sikap PDIP jelas, mengenai amendemen terbatas ini hanya khusus pada pasal tentang wewenang MPR menetapkan haluan negara. Di luar itu, kami tidak setuju," kata Basarah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/10).

Menurut Basarah, pihaknya tidak akan setuju kalau ada usulan mengubah pasal-pasal lain dalam UUD NRI 1945. Apalagi, lanjut dia, mengubah Pasal 6a tentang tata cara pemilihan presiden.

BACA JUGA: Bamsoet Ajak Masyarakat Beri Masukan Terkait Wacana Amendemen Konstitusi

"Karena hadirnya haluan negara ini tidak berarti bahwa presiden harus kembali dipilih oleh MPR," ujar anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Wacana Amendemen UUD 1945, Rakyat Harus Dilibatkan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler