Basarah Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu Bertentangan dengan UUD

Kamis, 02 Maret 2023 – 20:43 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 bertentangan dengan UUD 1945.

"Putusan PN yang menunda Pemilu segara jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Padahal hakim dalam memutus perkara harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi," kata Basarah dalam keterangannya, Kamis (2/3).

BACA JUGA: Tok, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Ketua DPP PDI Perjuangan itu mendukung upaya hukum banding oleh KPU atas putusan PN itu.

Hal itu merupakan langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum.

BACA JUGA: Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Yusril Bereaksi Keras

"Karena ada upaya banding oleh KPU, maka putusan PN Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Artinya tahapan pemilu 2024 harus tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelas dia.

Basarah juga menganggap permasalahan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh verifikasi administrasi KPU hingga tidak lolos ke tahap verifikasi faktual, merupakan sengketa proses pemilu.

BACA JUGA: Partai Prima Menang Gugatan, PN Jaksel Perintahkan Menunda Pemilu, KPU Bakal Banding

Menurut Basarah, prosesnya sesuai UU Pemilu adalah upaya administratif di Bawaslu dan ke PTUN.

"Sengketa pemilu pada dasarnya adalah permasalahan yang tunduk pada lex spesialis (hukum yang bersifat khusus) tentang Hukum pemilu yaitu UU Pemilu," kata Basarah.

Basarah juga menganggap gugatan ke pengadilan oleh Partai Prima diajukan dengan menggunakan jalur perdata berupa perbuatan melawan hukum. Padahal permasalahannya adalah terkait kontestasi demokrasi seharusnya tunduk pada UU Pemilu.

"UU Administrasi Pemerintahan telah menyatakan bahwa sejak berlakunya UU Administrasi Pemerintahan, maka gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan dari PTUN," jelas dia. (Tan/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinjau Kesiapan KPU Jatim, LaNyalla Bilang Begini, Simak


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler