Partai Prima Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan Menunda Pemilu, KPU Bakal Banding

Kamis, 02 Maret 2023 – 17:58 WIB
PN Jaksel perintahkan KPU menunda Pemilu. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

BACA JUGA: Brigjen Kasihan Rahmadi Sampaikan 3 Poin Penting Demi Kelancaran Pemilu 2024

Hasyim menyebutkan pihaknya tegas menolak putusan tersebut. 

"KPU RI akan banding atas putusan pengadilan negeri tersebut. Kami tegas menolak putusan tersebut dan ajukan banding," ujar Hasyim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/3).

BACA JUGA: Mardiono Optimistis PPP Bisa Meraup Suara Banyak di Pemilu 2024

Dia menyebutkan dalam peraturan penyelanggaraan pemilu khususnya pasal 431 hingga pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," lanjutnya. 

BACA JUGA: Tinjau Kesiapan KPU Jatim, LaNyalla Bilang Begini, Simak

Sebelumnya, Gugatan perdata kepada KPU itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian bunyi putusan tersebut. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlibat Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020, Pejabat KPU Badung jadi Tersangka


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler