Mabes Polri Tunggu Laporan Warga Sabu Raijua

Rabu, 08 Agustus 2012 – 05:50 WIB

JAKARTA - Polri mengimbau 17 warga Dusun Mappipa, Desa Raymude, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melayangkan surat kepada Mabes Polri terkait penganiayaan yang mereka alami oleh oknum polisi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyarankan kepada pihak keluarga yang merasa dirugikan untuk melapor.

"Tentu dapat menyampaikan (laporan) atas dasar fakta yang ada pada pihak pertama yaitu propam Polda. Nanti akan diperiksa, ada apa. Kalau ada sesuatu yang janggal harus dilaporkan. Kalau tidak yakin dengan laporan itu. Laporkan ke Mabes Polri. Kita akan terima informasinya," tegas Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/8).

Sebelumnya diberitakan, 17 orang warga Dusun Mappipa mengalami penyiksaan dari anggota Kepolisian Sabu Barat dan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu. Koordinator Kontras, Haris Azhar yang menerima korban mengungkapkan, beberapa jenis penyiksaan yang dialami korban di antaranya dikurung dan ditelanjangi dalam ruang berukuran 3 x 2 ½ meter, dipukul dengan alat-alat berat, hingga dipaksa meminum air seninya sendiri.

"Bahkan ada satu polisi dari Kupang yang sengaja dipanggil karena kesadisannya untuk ikut membantu proses penyelidikan di sana," ujar Haris.

Menurut kronologi kejadian versi Kontras, peristiwa bermula saat seorang anggota polisi, Aipda Anumerta Bernadus Djawa (Kanit Reskrim Polsek Sabu Timur) hilang saat melakukan pengejaran terhadap Kale Kia, tersangka pencurian kambing. Lalu, pada 31 Maret 2012, Kapolsek Sabu Timur AKP Tomy Wila Huky dan anggota Koramil datang ke Dusun Mappipa untuk mencari Bernardus Djawa.

Mereka meminta bantuan warga yang sedang berkumpul di rumah duka (untuk melayat seorang warga yang baru meninggal dunia bernama Anus Radja) untuk ikut mencari sang polisi yang hilang. Sekitar pukul 19.00 WITA, warga berhasil menemukan jenazah Bernardus Djawa di dasar jurang dan segera melaporkannya pada para polisi.

Setelahnya, seluruh warga yang ikut membantu pencarian ditangkap dan didata satu per satu tanpa surat penangkapan resmi. Sehari kemudian (1/4) baru mereka diberikan surat penangkapan dan penahanan atas dugaan pembunuhan terhadap Bernadus Djawa.

Para warga yang ditangkap adalah Daniel Lay Riwu (Kepala Desa), Saul Kanni (56), Rudolof Hawu (63), Lorens Dimu (34), Lorens Hawu (28), Markus Huma (37), Dominggus Hawu (37) Filipus Lomi (45), Heri Banggu (21) Randi Keraba (38), Barnabas Huru (45) Daniel Lomi (39), Yohanis Gada (45)Darius Haga  (40), Barnabas Dilla, (36), Melkianus Gada (51), dan Alpius Huma (23).

Ke-17 warga tersebut ditahan selama 12 hari di Polsek Sabu Barat dari 31 Maret-12 April 2012 dan mengalami berbagai penyiksaan fisik serta pemaksaan untuk menandatangani BAP walau mereka tidak mengerti isinya. Kemudian mereka dipindahkan ke Polres Kupang (12/4) dengan hanya menggunakan celana pendek yang telah dipotong hingga berbentuk seperti celana dalam, lalu ditahan di sana selama 43 hari.

Terakhir warga dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kupang selama 23 hari, dan dibawa kembali ke Polres Kupang untuk ditahan hingga 29 Juli 2012.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPK-Kapolri Bertemu, Hasilnya Buntu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler