Basaria: Status Tersangka Fuad Amin Gugur Demi Hukum

Rabu, 16 Oktober 2019 – 23:59 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Almarhum Fuad Amin, Bupati Bangkalan 2003–2013, sebagai tersangka suap fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin. Akan tetapi karena Fuad sudah meninggal, maka status tersangkanya gugur demi hukum.

Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya. "KPK mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

BACA JUGA: Berita Terbaru Soal Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu

Selain itu, Basaria juga berpatokan terhadap Pasal 33 UU tentang Pemberantasan Korupsi. Dengan begitu, KPK hanya fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Empat tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Lapas Klais I Sukamiskin Bandung Wahid Husein, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

BACA JUGA: Abdul Hakim Sok Jagoan Acungkan Celurit ke Polisi, Dor!

Wahid dan Deddy dijerat suap dan gratifikasi, karenanya diduga melanggar Pasal huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B ‎UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Wawan dan Fuad Amin, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu, Tragis!

Sementara Rahadian Azhar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Pada perkara ini, KPK menduga Wawan memberikan suap berupa Mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury dan uang Rp 75 juta kepada Deddy Handoko.

Adapun Wahid Husein diduga menerima gratifikasi berupa dua unit mobil, yakni Toyota Landcruiser Hartop dan Jeep saat menjabat Kalapas Sukamiskin. Sedangkan Rahadian diduga memberi Mistsubishi Pajero Sport kepada Wahid Husein pada 28 Juni 2018. (tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler