jpnn.com, MADIUN - Seorang calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai politik di Kabupaten Madiun terlibat pembobolan atau pencurian pada belasan toko dan rumah.
Tersangka berinisial ADK (25), warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, merupakan caleg DPRD Kabupaten Madiun.
BACA JUGA: Caleg DPRD Ogan Ilir Mengamuk Gara-Gara Parkiran, Sempat Ancam Anak TK
"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11) malam. Selain tersangka ADK, kami juga menangkap tersangka lain, yakni Basir, warga Jombang, di kamar kosnya yang dekat dengan rumah tersangka ADK," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra, Jumat.
Saat ditangkap, tersangka Basir yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2017 tersebut berusaha kabur sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki.
BACA JUGA: Caleg Gagal yang Sakit Jiwa Bakal Dirawat di RSJ Ernaldi Bahar Palembang
Magribi menjelaskan ulah kedua tersangka berhasil diketahui melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama yang berada di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian di 18 toko dan rumah kosong. Lokasinya berbeda-beda, di antaranya di Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk yang sudah dilakukan sejak tahun 2019.
BACA JUGA: Blak-blakan Eks Ketua KPK: Jokowi Pernah Berteriak Agar Kasus Setnov Dihentikan
Saat beraksi, komplotan mereka terdiri atas tiga orang.
Dua pelaku sudah tertangkap, sementara satu pelaku lainnya berstatus DPO berinisial TB yang sedang dilakukan pencarian.
Dalam setiap menjalankan aksi kejahatan, tersangka ADK berperan sebagai sopir yang mengemudikan mobil untuk mengantar pelaku B selaku eksekutor ke rumah atau toko yang menjadi sasaran.
"Aksi terakhir mereka di Desa Suluk di toko sembako milik korban Agung, kerugian mencapai Rp 40 juta," katanya.
Dari para tersangka polisi mengamankan mobil yang digunakan untuk beraksi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Alfamart Ditangkap, Salah Satu Pelaku Tak Ada yang Menyangka
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti