Basrief Bakal Periksa Jampidsus soal Pajak Wilmar

Jumat, 16 Agustus 2013 – 14:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa dirinya akan memeriksa Jampidsus Andhi Nirwanto terkait penanganan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di dua perusahaan Wilmar Group, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Hal ini dilakukan menyusul adanya tudingan bahwa Andhi diduga menerima Rp 80 miliar untuk membekukan kasus itu.

"Tentu nanti akan saya periksa, tanya pada Jampidsus soal ini," ujar Basrief di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat, (16/8).

BACA JUGA: KPK Tegaskan tak Takut Tangkap Orang Dekat SBY

Sebelumnya sempat beredar kabar di twitter bahwa kasus Wilmar tidak sekedar kasus restritusi pajak. Namun, ada unsur pidana insider trading yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah. Kasus ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung, hingga akhirnya Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus ini tidak ditemukan indikasi korupsi.

"Biar saja kejaksaan Agung memaksakan kasus ini tidak ada bukti indikasi suap. Suatu saat nanti pasti ada yang bisa membuktikan kasus ini ada indikasi suapnya," kata sebuah sumber dari Bea Cukai yang mengaku geram dengan tingkah Wilmar. Bahkan sumber tadi juga menyebut kedekatan sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung dengan salah seorang pemilik Wilmar, Martua Sitorus alias A Hok.

BACA JUGA: JK: Korupsi Ketua SKK Migas Bukan Soal Gaji

Namun, Basrief mengaku tak tak tahu menahu tentang dugaan suap yang dialamatkan ke anak buahnya itu. Menurutnya, pelimpahan kasus restitusi pajak dua perusahaaan itu ke Ditjen Pajak karena tidak terdapat indikasi korupsi. Basrief justru menyebut kasus restitusi pajak Wilmar itu lebih berat pada masalah pajak. "Itu kasus pajak karena itu dilimpahkan," tuturnya.

Namun, Basrief mengaku jika memang ada indikasi suap pihaknya akan memeriksa pejabat yang menerima suap. "Kalau perlu Jampidsus akan kami periksa," kata Jaksa Agung Basrief Arief  menegaskan.

BACA JUGA: Ketua KPK: Dugaan Keterlibatan Jero Masih Prematur

Kasus pajak Wilmar diungkap komisi hukum DPR RI setelah menerima laporan dari pegawai pajak KPP Besar Dua M Isnaeni tahun 2011 lalu. Berdasarkan laporan Isnaeni, MNA dan WNI diduga telah menggelapkan pajak senilai Rp 7,2 triliun.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero Siap Hadapi KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler