JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan Kejaksaan Agung akan menangani dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat pada peristiwa tahun 1965. Hal ini diungkapkan Jaksa Agung dalam menanggapi hasil investigas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyimpulkan terdapat cukup bukti permulaan dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965-1966.
"Tugas mereka (Komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan. Nanti kalau selesai tentunya akan akan diserahkan ke kami. Nanti akan saya lihat dulu," kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/07).
Dalam penanganan kasus 1965-1966 ini, dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga menyayangkan Kejaksaan Agung yang telah menghapuskan Direktorat Penanganan Pelanggaran HAM (Dit-HAM). Dengan dihapusnya direktorat itu, dikhawatirkan akan semakin tidak jelas penanganan berkas perkara HAM.
Namun Basrief menampik kekhawatiran tersebut. Menurutnya, penanganan perkara pelanggaran HAM diserahkan kepada Subdirektorat Pelanggaran HAM pada tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. "Ada subdit penyidikan, penuntutan dan eksekusi," tutur Basrief.
Sebelumnya diberitakan Komnas HAM yang diwakili oleh Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 merekomendasikan agar Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan.
Komnas HAM telah menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat ini di beberapa provinsi seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur. Penyelidikan itu dilakukan pada tahun 2008 hingga 2012 dengan memeriksa 349 saksi. Hasil penyelidikan diserahkan pada Jaksa Agung 20 Juli 2012.
Komnas juga merekomendasikan hasil penyelidikan dapat diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial demi terpenuhinya rada keadilan bagi korban dan keluarganya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntaskan Pelanggaran HAM, Kejagung Butuh Pengadilan Ad Hoc
Redaktur : Tim Redaksi