Basrief Persilakan Polisi Proses Jaksa Pengutil

Jumat, 13 September 2013 – 15:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mempersilakan kepolisian untuk memproses jaksa D, yang tertangkap kamera pengawas (CCTV) mencuri ponsel di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika diproses secara pidana, Basrief memastikan pihaknya takkan mengintervensi proses hukum.

"Proses pidana (pencurian) bukan kewenangan kita, tapi kalau ada silakan dilanjutkan," ucap Basrief, Jumat (13/9).

BACA JUGA: Rekrut CPNS, BIN Butuh 30 Sarjana Intelijen

Dikatakan pula Bsrief, hingga kini bagian pengawasan terus menyelidiki latar belakang jaksa asal Probolinggo tersebut berbuat seperti itu. "Kita menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Nanti gradualnya kita lihat," sambung Basrief.

Menyangkut jenis sanksinya, mantan Wakil Jaksa Agung di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri ini menyebut sepenuhnya teragantung hasil pemeriksaan bagian pengawasan.

BACA JUGA: Mendiknas Sarankan Pajang Duplikat Benda Sejarah

"Dari sisi etika dan profesi kita memiliki sanksi ringan hingga berat," jelasnya.

Jaksa D tertangkap kamera mencuri ponsel pegawai MK saat meminta print out lembar pendaftaran gugatan. Dia datang ke MK untuk menghadiri sidang sengketa pemilukada Probolinggo pada Rabu (13/9).

BACA JUGA: Polisi Ambil Sampel Sidik Jari di Museum Nasional

Pekan lalu, citra kejaksaan juga tercoreng setelah akibat ulah jaksa MP yang mendongkan pistol ke pegawai SPBU di Tangerang. MP marah setelah sang istri terlibat pertengkaran dengan salah satu pegawai SPBU. Versi MP itu hanyalah pistol mainan. Kasus ini jadi menarik sebab diketahui MP merupakan anak jenderal TNI. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencurian Koleksi Museum Dinilai Peristiwa Memalukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler