JAKARTA - Berbagai cara alternatif untuk memulangkan Djoko Tjandra diungkapkan sejumlah kalangan, termasuk cara pemulangan paksa. Namun Jaksa Agung, Basrief Arief mengaku tidak mau ambil risiko dengan memilih upaya paksa untuk memulangkan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu.
Apalagi, Djoko sudah menjadi warga negara Papua Nugini. "Bagaimana caranya, ini kan hubungan antarnegara, hubungan hukum kalau upaya paksa itu kan tindakan, jadi tidak bisa," kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (20/7).
Sebelumnya Kejagung menegaskan status Djoko Tjandra sebagai warga negara Papua Nugini tidak akan menghambat pemulangannya. Ada dugaan, Djoko Tjandra, menggunakan dokumen palsu untuk menjadi warga Papua Nugini. Jika demikian, maka ia dapat segera dipulangkan.
Namun Basrief tak mau serampangan. "Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum di negara orang, tidak bisa upaya paksa," kata mantan Ketua Tim Pemburu Koruptor.
Seperti yang diketahui, Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Port Moresby pada 10 Juni 2009. Djoko kabur sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Pertama Hambalang Jangan Ditumbalkan
Redaktur : Tim Redaksi