jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa pihaknya masih berwenang penuh dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Karenanya, orang nomor satu di korps Adhyaksa itu membantah anggapan bahwa kasus dugaan korupsi di kementerian yang dipimpin Syarief Hasan itu sudah disupervisi KPK.
"Dari mana (informasinya)? Anda kok mengatakan supervisi, koordinasi?" kata Basrief usai salat Jumat di Kejagung hari ini (28/3).
BACA JUGA: Polisi Bima Diduga Ditembak dari Jarak Dekat
Menurutnya, secara formal kasus itu masih ditangani Kejati DKI Jakarta. “Tidak ada itu (supervisi). Itu formal semua ditangani (Kejati) DKI. Jangan kita diadu domba," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa KPK melakukan supervisi penanganan kasus videotron. Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan tiga tersangka, yakni dua PNS dari Kementerian Koperasi dan UKM, serta satu orang dari pihak swasta.
BACA JUGA: Anas Urbaningrum Terkena Wabah ââ¬ËAku Rapopoââ¬â¢
Tersangka dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM adalah Hasnawi Bachtiar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasiyadi selaku petugas panitia lelang. Sedangkan satu dari pihak swasta adalah Hendra Saputra, seorang office boy yang dijadikan direktur di PT Image Media Media Jakarta. Perusahaan yang diduga milik putra Menkop UKM, Syarief Hasan itu merupakan pemenang lelang proyek videotron.
Namun, proyek videotron dengan anggaran senilai Rp 23,4 miliar itu diduga dikorupsi. Kerugian keuangan negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp 17,1 miliar.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Kampanye Mega di Palembang Libatkan Anak-anak
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Evaluasi Capres Golkar Tidak Harus Ganti Ical
Redaktur : Tim Redaksi