BACA JUGA: KPK Harus Beberkan Kiat Buru Aset Koruptor
Apa saja? Pertama, pemeriksaan kasus korupsi harus tepat waktu
BACA JUGA: Pembuat Aturan CPNS pun Dititipi Calon
Kedua, jaksa penyidik jangan sampai tergesa-gesa untuk menentukan para tersangka bilamana belum mendapatkan data serta barang bukti yang lengkap.“Di sini jaksa harus jeli dalam menemukan alat bukti yang cukup
BACA JUGA: Harapan Mahfud MD Buyar
Jangan sebaliknya, tersangka sudah ditetapkan, baru dicari alat buktinya,” ujar Basrief di sela kunjungan kerja (kunker) pertama-nya ke Kejati Sumsel, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Grup JPNN), Selasa (28/12).Ketiga, kata Basrief, dalam setiap pengusutan tindak pidana korupsi, baik dalam penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tersangka maupun para saski, diharapkan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM)“Jangan sampai untuk melakukan penegakan hukum justru melanggar HAM,” katanya.
Selain itu, Basrief meminta korps kejaksaan untuk melakukan percepatan dalam setiap penanganan perkara, terutama kasus tindak pidana korupsiKarenanya, ia berharap masing-masing kejati yang membawahi lembaga kejaksaan di daerahnya untuk terus memperbaiki kinerja para jajarannya.
“Sangat diperlukan adanya percepatan dalam penanganan perkara korupsi kinerja kejaksaan bisa dirasakan masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Basrief.
Sepanjang 2010, menurut Basrief, target penanganan kasus korupsi yang ditangani kejati seluruh Indonesia sudah memenuhi target“Tahun 2010, setidaknya terdapat 1.845 perkara korupsi yang ditekelDari angka itu, sekitar 1.911 sudah masuk tahap penyidikanJumlah ini sudah cukup melampaui target,” ujarnya.
Dikatakan, tahun 2011 kejagung memasang target sekitar 1.500 perkara korupsi yang harus ditangani kejati di daerahDitambah lagi dengan sisa penyidikan yang belum selesai tahun sebelumnya.
Terhadap jaksa-jaksa bermasalah atau nakal, Basrief berjanji akan menindak secara tegas jaksa yang bersangkutanIntinya, biar paradigma masyarakat selama ini tidak skeptis terhadap korps kejaksaan“Yang terpenting, para jaksa yang bermasalah itu akan terus kita bina ke arah yang lebih baik lagi, dan tentunya akan kita berikan punishment (hukuman) sesuai kadar kesalahannya,”jelasnya.
Terkait tuntutan jaksa yang tidak begitu berat kepada para terdakwa korupsi, Basrief mengaku hal itu menjadi kewenangan jaksa yang bersangkutan“Jaksa penuntut umum diberi kewenangan untuk menuntut sesuai dengan alat bukti di persidanganYang penting ancaman pidana-nya harus tetap berada dalam kisaran ancaman maksimal dan minimal.”
Dari kunker ke kantor kejati Sumsel kemarin, Basrief didampingi jaksa agung muda bidang pengawasan (jamwas) Marwan Effendy SH menyambangi beberapa ruangan yang ada di kejatiDi antaranya, ruangan asisten pengawasan (Aswas) kejati Sumsel, ruangan pemeriksa tindak pidana umum, pemeriksa tindak pidana khusus, kasubbag keuangan, pemeriksa pegasun dan beberapa ruangan jaksa fungsional.
Kelengkapan fasilitas kantor kejati Sumsel, menurut Basrief, sudah cukup lengkap dan memadai“Saya lihat terus dilakukan perbaikan, sebagai contoh badan arsip dan perpustakaan selama ini sudah dirawat dengan baikTapi perlu terus menerus dirapikan lagi, termasuk sarana lainnya.”
Basrief juga diperlihatkan replika dari gedung kejati sumsel yang bakal direlokasi ke JakabaringIa cukup puas dengan denah gedung yang bakal dibangunBasrief berharap sarana dan prasarana kejati lebih sempurna sebagai tempat para pencari keadilan menyalurkan aspirasi.
Kepala kejati (kajati) sumsel, Yafizham SH mengaku terkesan dengan arahan yang diberikan langsung oleh jaksa agung Basrief Arief. Mantan kajati Aceh ini berjanji akan semakin meningkatkan kinerja kejati sumsel“Kita sangat senang, jaksa agung melakukan kunker pertama-nya ke kejati Sumsel,”pungkasnya.(mg41)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tunggu Surat Penetapan Agusrin Sebagai Terdakwa
Redaktur : Tim Redaksi