JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa menonaktifkan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang terseret kasus korupsiPasalnya, Kementrian Dalam Negeri masih menunggu surat tentang penetapan Agusrin sebagai terdakwa.
Kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Senin (27/12), Mendagri mengaku belum menerima surat penetapan dari pengadilan ataupun pemberitahuan dari kejaksaan tentang status hukum Agusrin
BACA JUGA: Pelanggaran PNS Terbanyak Korupsi dan Kawin Lagi
“Sampai sekarang (surat penetapan sebagai terdakwa) belum kami terimaSebelumnya, pada 10 Desember lalu Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Agusrin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
BACA JUGA: Dituding Pembohong, Refly Tak Peduli
Agusrin bakal didakwa korupsi karena diduga menyelewengkan keuangan negara dalam penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 21,3 miliar selama periode 2006-2007.Mendagri menambahkan, jika nantinya Agusrin sudah resmi didakwa dan sudah ada surat penetapan dari pengadilan maupun kejaksaan maka penonaktifannya akan segera diproses
Terpisah, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penonaktifkan politisi Demokrat itu dari posisi sebagai Gubernur Bengkulu merupakan kewenangan sepenuhnya pemerintah
BACA JUGA: Disiapkan PP Kepemilikan Rumah oleh Warga Asing
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap, menyatakan, wewenang Kejaksaan sebatas melimpahkan berkas Agusrin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan menuntutnya di persidangan."Itu (penonaktifan Agusrin) pengadilan dan Kemendagri yang menentukan, bukan kita," ujar Babul, Senin (27/12).
Sebelumnya, Mendagri melantik Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu pada 29 November silamSementara kejaksaan baru melimpahkan berkas Agusrin pada 10 Desember itu(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Refly Ditanya soal Pertemuan 22 September
Redaktur : Tim Redaksi