Batal Dihukum Mati, Michael Kosasih Divonis 20 Tahun Penjara

Sabtu, 23 Januari 2021 – 01:35 WIB
Michael Kosasih alias Miki, 27, terpidana mati menangis dalam persidangan. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Michael Kosasih alias Miki, 27, terpidana mati kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu bisa bernapas lega.

Itu setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan hasil kasasi bahwa Miki mendapat keringanan hukuman, yakni vonis 17 tahun penjara.

BACA JUGA: Pemeran Video Tak Senonoh di Ruang Isolasi RSU Dompu Terungkap, Ternyata Oknum Polisi

Diketahui, Miki sebelumnya divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Palembang.

“Ya tadi baru saja kami terima release pemberitahuan putusan Mahkamah Agung. Isinya menyatakan telah memperbaiki terhadap putusan PN Palembang diperkuat dengan putusan PT Palembang dari hukuman mati menjadi pidana 17 tahun penjara,” ujar Desmon Simanjuntak SH selaku kuasa hukum terdakwa dikonfirmasi Jumat (22/1).

BACA JUGA: Pulang Kerja, Suami Mendapati Pintu Kamar Terkunci, Ternyata Istri Tengah Berbuat Nekat

Menurut Desmon, keputusan majelis hakim MA sudah sangatlah tepat. Di mana dalil-dalil pengajuan memori kasasi yang sebelumnya sempat ditolak di tingkat pengadilan tinggi dalam memori banding yang diajukan oleh terpidana.

Desmon menjelaskan, dalil-dalil yang diajukan itu pertama berdasarkan fakta persidangan Michele Kosasih ini nyatanya bukan pemilik barang sebenarnya hanya sebagai kurir saja.

“Memang benar di sini Miki sebagai pelaku namun perlu diingat juga Miki sebagai korban karena faktor ekonomi yang diiming-imingi upah dari terduga bandar sabu yang masih DPO,” kata Desmon.

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Dosa, Mbak IR dan Om AAS Hanya Bisa Pasrah, Lihat Tampang Keduanya

Yang kedua, bahwa Miki bukan tidak mengakui kesalahannya justru dalam konteks mengedepankan Hak Azazi Manusia (HAM), bahwa terpidana menginginkan hak ingin hidup karena merasa masih mempunyai tanggungan keluarga.

“Bahwa dalam hal ini Michele Kosasih punya hak ingin hidup, ingin melihat anaknya besar,” ungkap Desmon.

Untuk itu dirinya selaku kuasa hukum beserta keluarga sangat berterima kasih dengan MA. Karena, sesuai dengan dalil memori kasasi yang diajukan sudah berkesesuaian dengan fakta persidangan dan telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

Sekedar mengingatkan, Michael Kosasih Alias Miki (26) Warga Jalan Srijaya Negara Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang telah divonis pidana pidana mati oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Erma Suharti SH MH pada bulan Februari 2020 silam.

Vonis yang dijatuhkan sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Imam Murtadlo SH MH kala itu bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Miki diringkus petugas BNNP Sumsel setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di sebuah tempat di simpang bandara tepatnya di parkiran ruko KFC simpang bandara.

Miki yang tengah diintai petugas tersebut, saat berada di ruko kawasan simpang Bandara, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Senin (26/8) sekitar pukul 08.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan dari dalam koper yang diangkut mobil Toyota Agya Kuning Nopol BG 1734 ZY 20 bungkus plastik SS berukuran masing-masing satu kilogram.

BACA JUGA: Dua Terduga Teroris di Langsa Ditangkap Densus 88, Satu Orang Ternyata PNS

Dan satu bungkus kantong kertas besar berisi empat bungkus plastik besar serta 12 bungkus plastik kecil berisi 18.800 pil ekstasi di kursi belakang mobil. (Fdl/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler