Tepergok Berbuat Dosa, Mbak IR dan Om AAS Hanya Bisa Pasrah, Lihat Tampang Keduanya

Jumat, 22 Januari 2021 – 22:14 WIB
Tersangka IR dan AAS warga Kabupaten Asahan yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada Kamis (21/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Dua orang berlainan jenis berinisial AAS, 40, dan IR, 22, asal Kabupaten Asahan tepergok berbuat terlarang di kawasan kilometer 7 Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Keduanya ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi. Sedikitnya lima pil ekstasi disita dari tangan mereka.

BACA JUGA: Penyebar Video Tak Senonoh Oknum Polisi Bersama Wanita di Ruang Isolasi Ditangkap

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu A Dahlan Panjaitan membenarkan penangkapan IR, 22, warga Pasar 12 Kecamatan Air Joman dan AAS, 40, warga Desa Teluk Dalam Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

IR dan AAS warga Kabupaten Asahan itu ditangkap Kamis (21/1) sekitar pukul 02.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat kepada polisi bahwa IR diduga menyimpan narkoba jenis pil ekstasi.

BACA JUGA: Pemeran Video Tak Senonoh di Ruang Isolasi RSU Dompu Terungkap, Ternyata Oknum Polisi

"Berdasarkan info tersebut dilakukan penyelidikan dan menangkapnya. Dari IR diamankan barang bukti 5 pil ekstasi warna cokelat dengan berat 1,52 gram," ujar Iptu A Dahlan Panjaitan.

Kepada petugas tersangka IR mengaku bahwa pil ekstasi tersebut adalah milik pria bernama Imam yang diserahkan melalui tersangka AAS untuk dijual.

BACA JUGA: Dua Pemerkosa Pelajar Berusia 16 Tahun Ditangkap, Polisi: Lima Pelaku Lainnya Masih Dikejar

Berdasarkan pengakuan IR, personel memburu Imam dan AAS. Akan tetapi, yang tertangkap hanya AAS. Sedangkan Imam sempat melarikan diri dan sedang dilakukan pencarian.

Sesuai catatan, selain lima pil ekstasi barang bukti lainnya berupa 1 HP Android (Oppo) warna hitam dan 1 HP Vivo warna biru metalic, serta selembar kertas putih.

BACA JUGA: Pulang Kerja, Suami Mendapati Pintu Kamar Terkunci, Ternyata Istri Tengah Berbuat Nekat

IR dan AAS dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler