Batal Lantik BG Jadi Kapolri Bukan Celah Pemakzulan Jokowi

Rabu, 28 Januari 2015 – 17:41 WIB
Anggota Tim 9, Prof Dr Jimly Asshiddiqie di Istana Negara, Rabu (27/1). Foto: Natalia Fatimah/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa DPR tidak dapat mengusulkan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo jika Komjen Budi Gunawan batal dilantik sebagai Kapolri. Alasannya, urusan pelantikan Kapolri tidak bisa dijadikan alasan untuk impeachment.

"Urusan lantik atau tidak ini tidak bisa dijadikan alasan untuk impeachment. Jauh, karena ini bukan urusan kesalahan. Kalau pun ini urusan kesalahan, itu bukan masalah pribadi presiden," ujar Jimly di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (28/1).

BACA JUGA: BW Berniat Adukan Bareskrim ke Ombudsman RI

Ahli hukum tata negara yang masuk dalam Tim 9 itu menegaskan, pemakzulan baru dapat dilakukan jika presiden terbukti melakukan korupsi, menerima suap, mengkhianati negara, melakukan perbuatan tercela, maupun melakukan tindak pidana berat yang ancamannya di atas lima tahun. Selain itu, kata Jimly, proses impeachment sangat rumit dan lebih susah dari merubah sebuah undang-undang.

"Kalau ini kan bukan dalam kapasitas pribadi yang melanggar hukum, tugas kepala negara, jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk impechment," tandas Jimly.

BACA JUGA: Polri Tak Gegabah Proses Laporan Dugaan Pidana Pimpinan KPK

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan karena melanggar undang-undang. Alasan Aziz, DPR telah menyetujui Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang diusulkan presiden.

Namun, ternyata Presiden Jokowi belum mau melantik Budi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Sebab, Budi Gunawan menjadi tersangka suap yang kasusnya ditangani KPK.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Effendi Simbolon: Jokowi Diberi Buku, Paling Baca Judulnya Saja

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Anggota DPR Tersangka Korupsi, Polisi Tak Perlu Izin Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler