Batal Lulus Tes CPNS karena Memanipulasi Data

Jumat, 11 Januari 2019 – 08:22 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kelulusan salah satu peserta seleksi CPNS 2018 di Pemprov Jatim dinyatakan gugur karena memanipulasi data.

Kabid Perencanaan dan Pengadaan BKD Jatim, Hasyim Asy'ari mengatakan dari hasil pengumuman kelulusan CPNS beberapa waktu lalu, ada satu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos. Menurutnya, peserta tersebut mencantumkan persyaratan yang tidak sesuai dengan yang diupload.

BACA JUGA: Informasi Penting untuk CPNS Hasil Rekrutmen 2018

"Jadi peserta tersebut mencantumkan cumlaude. Padahal dalam indeks prestasi kumulatif (IPK) tidak ada hal tersebut. Memang nilainya tinggi 3,7 tapi predikatnya sangat memuaskan, bukan cumlaude. Akhirnya kita ganti dengan yang rangking di bawahnya," jelasnya kepada Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

Sekadar catatan bahwa IPK di atas 3,50 tidak otomatis cumlaude. Predikat cumlaude hanya diberikan kepada lulusan dengan IPK di atas 3,50 dan tidak pernah mengulang mata kuliah. Jadi, meski IPK tinggi namun pernah mengulang mata kuliah, tidak bisa mendapat predikat cumlaude.

BACA JUGA: Kapan CPNS Hasil Seleksi 2018 Mulai Bekerja?

Pria yang akrab disapa Hasyim ini mengatakan melalui proses pemberkasan ini akan diketahui peserta melakukan manipulasi data atau tidak. Jika diketahui melakukan pemalsuan data maka CPNS ini akan diberhentikan dan digantikan oleh yang sebelumnya rangkingnya berada di bawahnya.

"Ini tidak hanya berlaku untuk CPNS tapi juga yang sudah menjadi PNS," tegasnya.

BACA JUGA: Ratusan Orang Serbu Polres demi SKCK

Menurut Hasyim pemberkasan yang akan berlangsung hingga 14 Januari ini dalam sehari menangani 450 peserta. Ia mengatakan peserta harus melengkapi 15 item berkas.

"Jadi yang melakukan pemberkasan ini adalah peserta sesuai dengan urutan yang ditentukan. Kebanyakan peserta belum bisa melengkapi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat kesehatan," tegasnya.

Hasyim mengatakan para peserta yang belum bisa melengkapi berkas tersebut diberikan toleransi asalkan memberitahukan hal tersebut. Ia menambahkan peserta juga bisa dinyatakan gugur kalau tidak hadir saat pemberkasan tanpa ada pemberitahuan.

"Jadi kita toleransi untuk SKCK atau surat sehat yang belum bisa dicantumkan. Karena tiap-tiap daerah berbeda-beda waktunya dalam menerbitkan SKCK ada yang satu hari bahkan tiga hari baru terbit. Apalagi peserta ini tidak hanya dari daerah Jatim saja, tapi juga ada yang luar pulau," terangnya.

Nantinya para peserta yang lolos ini akan menjalani prajabatan selama setahun kedepan. Selain dinilai kinerjanya para CPNS ini juga akan dilihat kedisiplinannya. "Kalau tidak baik, bisa saja mereka gagal jadi CPNS," ujarnya.

Lebih lanjut Hasyim mengatakan kalau setelah menjadi PNS para peserta ini tidak boleh minta pindah minimal 10 tahun. Menurutnya hal ini sudah diatur dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Permenpan RB) nomor 32 tahun 2018.

Sementara itu CPNS asal Tandes Surabaya Rahmad mengatakan dirinya diterima pada formasi analis pelabuhan Dinas Perhubungan Jatim. Namun, dalam proses pemberkasan dia tidak mampu menunjukkan surat kesehatan jasmani dan rohani yang jadi salah satu syarat yang harus dilengkapi.

"Saya kesulitan mendapatkan surat kesehatan karena waktu antara pengumuman dengan pemberkasan cukup pendek. Sementara surat kesehatan yang diterima hanya bisa dari rumah sakit pemerintah. Saya sudah nyoba empat rumah sakit dan antriannya penuh," ujar Rahmad. (mus/rud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKD Minta Formasi Khusus CPNS untuk Terima Dokter Spesialis


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler