Batal Main Film Ayat Ayat Cinta 2, Acho Digantikan Arie Untung

Selasa, 22 Agustus 2017 – 11:07 WIB
Komika Muhadkly MT alias Acho di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu (16/8). Foto: Gilang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komika Muhadkly MT batal main dalam film Ayat Ayat Cinta 2. Sebab, pria yang karib disapa Acho itu tengah terjerat kasus hukum. 

Mengenai batalnya Acho bermain dalam Ayat Ayat Cinta 2 dibenarkan oleh Pandji Pragiwaksono, yang bermain dalam film tersebut.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Hukum, Acho Batal Main Film Ayat Ayat Cinta 2  

Menurut Pandji, Acho membutuhkan waktu untuk fokus menghadapi kasus hukumnya. 

"Itu juga bijak. Acho pernah bilang '‎rezeki bisa dicari lagi, tapi harga diri nomor satu'," kata Pandji usai‎ acara launching Festival Film Indonesia 2017 di Sofia at The Gunawarman, Jakarta, Senin (21/8) malam. 

BACA JUGA: Acho: Green Pramuka City Belum Cabut Laporan

Baca juga: Tersandung Kasus Hukum, Acho Batal Main Film Ayat Ayat Cinta 2

Pandji mengatakan, Acho sudah digantikan oleh pemain lain. "Sekarang digantikan oleh Arie Untung dan juga pilihan yang baik dari ‎Pak Manoj (pemilik rumah produksi MD Entertainment Manoj Punjabi)," tutur Pandji. 

BACA JUGA: Yakinlah, Omzet Green Pramuka Turun Bukan Akibat Unggahan Acho

Dihubungi terpisah, Manoj membenarkan bahwa Acho digantikan oleh Arie Untung. Pergantian itu dilakukan karena mereka mengejar produksi film Ayat Ayat Cinta 2. 

Acho: Green Pramuka City Belum Cabut Laporan

Manoj tetap memberikan dukungan terhadap Acho terkait kasus hukum yang dia hadapi. Namun, dia menyatakan, proses produksi film Ayat Ayat Cinta 2 tetap harus berjalan. 

"Belum beres (masalah hukum Acho), sementara kami harus mulai (produksi). Ini produksi besar," ‎ucap Manoj. 

Acho ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik setelah menulis kekecewaannya di blog pribadinya mengenai fasilitas Apartemen Green Pramuka City.

Dia  menulis kekecewaan tersebut di dalam blogmuhadkly.com pada 8 Maret 2015. Tulisan tersebut diberi judul 'Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya'.

Terkait tulisannya itu, Acho ilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka City, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera atas dugaan melakukan pencemaran nama baik. ‎Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Emosi, Penghuni Apartemen Green Pramuka Demonstrasi


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler